Giat penangkapan Pelaku (Residivis) spesialis Pencurian Oleh Opsnal Satreskrim Polres Agam, sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 71 / IV/ 2026 / SPKT / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR, tanggal 08 April 2026.

Giat penangkapan Pelaku (Residivis) spesialis Pencurian Oleh Opsnal Satreskrim Polres Agam, sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 71 / IV/ 2026 / SPKT / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR, tanggal 08 April 2026.

Redaksi

Sumbarmaju.com_Peristiwa berawal dari pada hari ini Senin tgl 25 Mei 2026, sekira pukul 08.00 Wib adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis pelaku pencurian bernama Fajar Rianto pgl Fajar yang diduga kembali melakukan Tp. Pencurian berupa kotak Amal yg berisi uang sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) di Musholla Al Mukmin, Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam terjadi pada hari Rabu tgl 08 April 2026.



 Setelah mendapat informasi tersebut kemudian sekira pukul 14.00 Wib Personil Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama Personil Polsek Palembayan langsung menuju tempat persembunyiannya yaitu di Rumah orang tuanya yang beralamat di Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kec. Ampek Nagari, Kab. Agam.


 Dan ketika Tim gabungan tiba di rumah orang tua pelaku tersebut mendapati pelaku sedang tidur dan terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Agam.

Dan setelah di introgasi di ruang Satreskrim, pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan perbuatan Tp. Pencurian Kotak Amal Di Musholla Al Mukmin, Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam. 


Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksan secara intensif, selanjutnya dilakukan penangkapan, sesuai Surat Perintah Penangkapan Nonor : Sprint Kap/35/V/2026/Satreskrim, tgl 25 Mei 2026.


(Pelaku telah 2 kali melakukan pencurian di Kec. Palembayan, yang pertama pencurian Handphone yaitu pada bulan Februari 2025 dan pada bulan Juni 2025, juga pencurian Handphone. 


Pada pencurian pertama perkaranya RJ/Damai, sedangkan pencurian ke-2 divonis 5 bulan penjara) Dan menjalani hukuman di Lapas Maninjau)


Dan TKP Penangkapan, Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kec. Ampek, Kabupaten. Agam.


Dengan identitas tersangka, Nama  Fajar Rianto Pgl Fajar, Umur 32 Tahun, Suku Melayu/Minang, Pekerjaan Petani Kebun, Alamat. Bawan Tuo Jorong Bawan Tuo Kenagarian Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam.


Dan Identitas pelapor, Nama  Deri Putra, Umur.       30 Tahun, Suku Minang, Pekerjaan  Belum Bekerja 

 Alamat Padang Koto Gadang Jorong                                  Tapian Kandih Kenagarian Salareh                           Aia Kec. Palembayan Kab. Agam.


Barang bukti, 1 (Satu) Buah Tang Jepit Begol, 1 ( satu ) Buah Obeng Yang Sudah Di Modifikasi dengan Kunci Busi.


Pasal yang disangkakan Pasal 476 KUHP dan tindakan kepolisian, Menangkap dan menahan pelaku, Melakukan Proses Penyidikan, Melakukan penyitaan thdp BB,Melaporkan pada Pimpinan.


Dan selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali, laporkan kepada Komandan dari Kasat Reskrim( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar