Kegiatan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Agam.

Kegiatan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Agam.

Redaksi

Sumbarmaju.com_Kegiatan penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan Cabul oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Agam, sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 91 / V / 2026 / SPKT / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR, tanggal 03 Mei 2026.

Peristiwa berawal adanya informasi dari Pers Satreskrim Polres Bukittinggi bahwa ada seorang laki-laki terduga pelaku An.IR, yang diamankan, karena diduga telah melakukan pidana perbuatan Cabul terjadi pada Sabtu tgl 2 Mei 2036 di wilayah hukum Polsek Matur polres Agam. 


Kemudian Personil Polresta Bukit Tinggi menyerahkan pelaku Cabul tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Matur, setelah itu Kanit Reskrim Polsek Matur membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Agam.


Dan setelah diinterogasi di ruang Satreskrim, pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan perbuatan cabul terhadap Korban An. Nurul Ayu Safitri yg terjadi ketika korban berada dalam mobil travel Minibus Merk APV BA 1754 TA milik pelaku.


Dengan alamat di Jorong Panta Nagari Panta Pauh Kec. Matur Kab. Agam, kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksan secara intensif, selanjutnya dilakukan penangkapan, sesuai Surat Perintah Penangkapan Nonor : Sprint Kap/33/V/2026/Satreskrim, tgl 4 Mei 2026.


Dengan identitas tarsangka yaitu, IR, 41 tahun, Minang, Pekerjaan  Sopir, Jorong Marambuang Nagari Beringin Kec.Palembayan Kab. Agam. 


Identitas pelapor. R A, 55 tahun, Minang, Wiraswasta, Alamat PT. Agrowiyana km II Kel. Talang Makmur Kec. Tebing Tinggi Kota Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. 


Identitas saksi saksi Oki, 30 Tahun, Piliang,Sopir,

Alamat, Jorong Ketapiang Kenagarian Lawang Kec. Matur Kab. Agam.


Identitas saksi saksi ,Havizatul Aini, 17 tahun, Suku Tanjung, Pekerjaan Pelajar, alamat Dusun Air Katik Jorong Sidang Tangah Kenagarian Paparangan Kec. Matur Kab.Agam.


Dengan barang bukti,1 (satu) Unit Mobil Minibus Merk APV Nopol BA 1754 TA.1 ( Lembar ) STNK Mobil Minibus Merk APV Nopol BA 1754 TA. 1 ( satu  ) Buah Kunci Mobil minibus merk APV nopol BA 1754 TA. 


1 ( satu ) sweater lengan panjang merk Gildan Activewear, 1 ( satu ) BH Perempuan,1 ( satu ) Unit Handpone Merk vivo warna hitam


Melanggar Pasal yang disangkakan, Pasal 6 huruf C UU no 12 Tahun 2022 Tentang  TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual  ) JO pasal 415 huruf B uu No 1 th 2023 ttg khup.


Tindakan Kepolisihan, Membuat LP dan Adm Lidik dan Sidik, Melakukan Proses Penyidikan, Melakukan pemeriksaan saksi, pelapor dan korban, Melakukan penyitaan thdp BB, Melaporkan pada Pimpinan dan selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. ( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar