KUHP Nasional dan Pergeseran Lex Specialis dalam Pemberantasan Korupsi: Tinjauan Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

KUHP Nasional dan Pergeseran Lex Specialis dalam Pemberantasan Korupsi: Tinjauan Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Redaksi

 KUHP  Nasional  dan  Pergeseran  Lex  Specialis  dalam  Pemberantasan Korupsi: Tinjauan Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia  

Korupsi merupakan kejahatan yang merusak seluruh elemen kehidupan berbangsa, mulai dari tatanan masyarakat hingga pertumbuhan ekonomi nasional. Dampak destruktif inilah yang menempatkan  korupsi  dalam  kategori  Extraordinary  Crime  atau  kejahatan  luar  biasa. Penanganannya pun menuntut pendekatan yang luar biasa pula, mengingat sifatnya yang secara sistemik merusak tatanan publik. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya mencakup kerugian finansial negara, tetapi juga merambah pada degradasi tatanan sosial-politik yang berujung pada terampasnya hak-hak dasar rakyat, salah satunya adalah hak atas kehidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.  

Penanganan tindak pidana korupsi menggunakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni asas hukum yang menegaskan bahwa peraturan yang bersifat khusus harus diutamakan penerapannya daripada peraturan yang bersifat umum, meskipun peraturan umum tersebut mungkin ditetapkan lebih baru. Asas ini berlandaskan prinsip bahwa undang-undang yang lebih  spesifik  mencerminkan  kehendak  pembentuk  undang-undang  untuk  mengatur  suatu persoalan  secara  lebih  komprehensif,  mendalam,  dan  tepat  sasaran.  Dalam  konteks pemberantasan korupsi  di Indonesia, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai aturan khusus menunjukkan bahwa korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary  crime)  yang  memerlukan  mekanisme  penanganan  khusus,  baik  dari  segi pengaturan delik, sistem pembuktian, maupun pemidanaannya.  

Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, asas ini memiliki implikasi yang sangat signifikan. Apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka proses peradilan terhadapnya  mengacu  pada  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  jo.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bukan sekadar ketentuan mengenai penipuan atau penggelapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, UU Tipikor berkedudukan sebagai lex specialis yang mengesampingkan KUHP sebagai lex generalis. Hal ini juga berarti bahwa ancaman pidana, mekanisme pembuktian, serta pengembalian kerugian negara yang diatur dalam UU Tipikor bersifat lebih ketat dan mengikat dibandingkan ketentuan umum dalam KUHP.  

Perkembangan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami penguatan signifikan melalui UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui oleh UU No. 20 Tahun 2001. Perubahan ini membawa sejumlah terobosan substansial, meliputi pemberatan ancaman pidana, pengaturan gratifikasi sebagai delik tersendiri, penerapan pidana uang pengganti, penetapan ambang batas minimum pidana, serta mekanisme pembuktian terbalik yang keseluruhannya mencerminkan kehendak negara untuk membangun efek jera nyata sekaligus menegaskan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa menuntut instrumen hukum yang luar biasa pula. 

Dinamika  pengaturan  tindak  pidana  korupsi  kembali  menjadi  perhatian  setelah  KUHP Nasional 2023 memasukkan sejumlah ketentuan mengenai korupsi ke dalam kodifikasi umum hukum pidana nasional. Langkah tersebut dinilai mengusik keberadaan asas lex specialis yang selama ini menjadi fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun dalam praktiknya ketentuan  khusus  dalam  Undang-Undang  Tindak  Pidana  Korupsi  tetap  diutamakan, dimasukkannya delik korupsi ke dalam KUHP menimbulkan kesan bahwa korupsi tidak lagi diposisikan  sebagai  extraordinary  crime,  melainkan  sebagai  tindak  pidana  umum  yang penanganannya dapat disamakan dengan kejahatan biasa lainnya. 

Kekhawatiran tersebut semakin menguat karena pengaturan dalam KUHP Nasional dinilai berpotensi menimbulkan disharmoni hukum, khususnya terkait sistem pemidanaan. Berbeda dengan UU Tipikor yang mengatur batas minimum pidana secara tegas guna menciptakan efek jera,  KUHP  Nasional  memberikan  ruang  diskresi  yang  lebih  luas  kepada  hakim  dalam menjatuhkan  pidana.  Kondisi  ini  dikhawatirkan  dapat  membuka  kemungkinan  lahirnya putusan dengan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding semangat pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun. Selain itu, dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, pengaturan  dalam  KUHP  juga  dipandang  membuka  ruang  interpretasi  yang  dapat dimanfaatkan sebagai alasan pembelaan oleh pihak tertentu, sehingga berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi korporasi. 

Perkembangan regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia sejatinya lahir dari kesadaran bahwa kejahatan ini terus berevolusi, semakin terstruktur, dan semakin banyak celah untuk dilakukan di era modern. Itulah mengapa korupsi ditempatkan dalam rezim hukum khusus yang terus diperkuat dari waktu ke waktu. Namun, kehadiran KUHP Nasional 2023 justru bergerak berlawanan dengan semangat tersebut mengaburkan asas lex specialis yang selama ini menjadi tulang  punggung  pemberantasan  korupsi,  menghilangkan  batas  minimum  pidana,  serta membuka  ruang  diskresi  hakim  dan  celah  pembelaan  korporasi  yang  berpotensi  lebih menguntungkan terdakwa daripada negara. Di saat hukum seharusnya semakin mempersulit ruang gerak koruptor seiring perkembangan zaman, KUHP Nasional justru tampak seperti langkah mundur yang membuka peluang baru bagi mereka yang ingin lepas dari jerat hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar