Sumbarmaju.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Agam.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (26/5/2026), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan di sebuah pondok kawasan Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 26 Mei 2026.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (41), warga Jorong Sago Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kemudian SA (22), warga Tanjung Pangka Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, serta DM (32), seorang ibu rumah tangga asal Padang Tujuh Buli-Buli Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.49 WIB oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam setelah memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan enam paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp.496 ribu, satu alat hisap atau bong, serta dua buah dompet.
Selain itu, petugas juga menghadirkan dua orang saksi dalam proses penggeledahan guna memastikan prosedur penindakan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika beserta perlengkapan lainnya merupakan milik mereka.
Selanjutnya, ketiganya bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Agam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Agam serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan( Syafrianto )
.jpg)



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar