Sumbarmaju. Com, Sijunjung - Aksi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga selama ini berlangsung secara sembunyi-sembunyi akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap praktik pengangkutan dan niaga ilegal Bio Solar subsidi yang diduga akan dipasok ke lokasi pertambangan emas di Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung pada Kamis (4/6/2026) malam. Saat menyisir Jalur Lintas Sumatera di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam yang membawa muatan tidak biasa.
Kecurigaan itu terbukti. Saat diperiksa, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut dua tedmon berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar subsidi. Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua drum berkapasitas 250 liter berisi solar, dua drum kosong, mesin pompa, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Di lokasi, polisi langsung mengamankan dua pria berinisial DY (33) dan KS (38), warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari sebuah gudang di Jorong Gantiang dan rencananya akan dijual kembali kepada para penambang emas di Rantau Pandan, Jambi, dengan harga yang lebih tinggi.
Temuan tersebut membawa polisi pada pengembangan kasus yang lebih besar. Hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan pertama, tepat pada Jumat dini hari (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bergerak cepat menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan RF (47), pemilik gudang yang diduga menjadi pemasok utama solar subsidi tersebut. Di dalam gudang, petugas menemukan tiga tedmon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, serta 20 jerigen berukuran 35 liter yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan dan distribusi BBM. Gudang tersebut langsung dipasang garis polisi.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, SH, MH, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap distribusi BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Petugas menemukan kendaraan yang mengangkut Bio Solar subsidi dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan pemilik gudang yang diduga menjadi sumber pasokan BBM tersebut. Solar subsidi ini diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan untuk meraup keuntungan pribadi," tegas AKP Hendra Yose.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, dua tedmon berisi Bio Solar, dua drum berisi BBM, dua drum kosong, mesin pompa, selang plastik, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Polres Sijunjung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Pengawasan akan terus diperketat guna memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik ilegal seperti ini," tutup AKP Hendra Yose. (A.R)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar