Sumnarmaju. Com, Koto Baru, Kabupaten Solok – Semangat melestarikan adat Minangkabau dan memperkuat peran hukum adat menggema dalam kegiatan Sosialisasi Pidana Adat dan Pengukuhan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Periode 2024–2029, yang digelar Rabu (3/6/2026).
Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar, Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo, unsur Forkopimda, ninik mamak, tokoh adat, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa adat memiliki posisi penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat Minangkabau. Menurutnya, hukum adat tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara bijaksana dan bermartabat.
"Adat dan syarak adalah dua pilar yang saling menguatkan. Melalui sosialisasi pidana adat ini, kita ingin memastikan nilai-nilai kearifan lokal tetap menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat," ujar Bupati.
Ia menambahkan, keberadaan lembaga adat menjadi benteng penting dalam menjaga persatuan, meredam konflik, serta memperkuat karakter masyarakat yang berlandaskan nilai kebersamaan dan musyawarah.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengingatkan pentingnya menjaga marwah adat Minangkabau di tengah derasnya arus modernisasi. Ia berharap pengurus yang baru dikukuhkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga eksistensi adat sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah.
Momentum penting dalam kegiatan tersebut adalah pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 dengan Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo sebagai ketua. Pengukuhan ini menjadi simbol penguatan peran lembaga adat dalam membina masyarakat dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam sambutan perdananya, Reflidon menegaskan komitmen LKAAM untuk terus hadir sebagai pengayom masyarakat, memperkuat penyelesaian sengketa berbasis adat, serta menjaga identitas budaya Minangkabau agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Kegiatan ditutup dengan sosialisasi pidana adat yang menghadirkan sejumlah narasumber. Forum tersebut menjadi wadah mempererat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Solok yang aman, harmonis, serta tetap kokoh berpegang pada falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." (A.R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar