Sumbarmaju.com_Hasil Razia malam ini yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Agam dengan semangat dan diamankan 41 jenis miras berbagai macam merek di acara hiburan orgen tunggal yg berada di tengkong tengkong Kecamatan Lubuk Basung.
Kemudian Bapak Kabid memberikan himbauan kepada tuan rumah acara untuk menghentikan hiburan orgen tunggal jam 24:00 dan tidak memfasilitasi artis sawer, ujarnya.
Selanjutnya menyisir ke kafe darak dan Hotel Denai, ditemukan 1 pasangan ilegal di hotel denai dan langsung di bawa ke Mako untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Penertiban minuman keras (miras) dan hiburan orgen tunggal oleh Satpol PP Kabupaten Agam dilakukan untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum.
Razia menyasar peredaran miras ilegal, penjualan tanpa izin, serta pembubaran orgen tunggal yang melanggar batas waktu atau menjadi lokasi peredaran miras.
Operasi penertiban ini biasanya berfokus pada beberapa poin utama, Penyitaan Miras, Petugas menyita botol minuman keras yang tidak memiliki izin edar atau dijual secara ilegal di warung/tempat hiburan.
Pembubaran Orgen Tunggal, acara musik dibubarkan jika melewati batas jam malam yang ditentukan oleh peraturan daerah.
Sanksi Pelanggar, pemilik usaha atau penyelenggara acara yang melanggar dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atau surat peringatan.
Wewenang Institusi, Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(Syafrianto )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar