Limapuluh Kota, .com – Isu pengecatan ulang gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota mendadak menjadi sorotan publik. Kasus ini menimbulkan berbagai dugaan, termasuk aroma praktik gratifikasi. Menanggapi isu yang berkembang, pihak Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akhirnya kedatangan Kepala Dinas PUPR secara mendadak.
Kepala Inspektorat sekaligus Pimpinan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) daerah, Irwandi, menyampaikan bahwa pada Jumat pagi, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Kantor Sekretariat UPG didatangi langsung oleh Kepala Dinas PUPR.
Kedatangan pimpinan tertinggi di dinas teknis tersebut bukan tanpa alasan. Ia secara resmi melaporkan adanya aliran masuk bahan material cat yang digunakan untuk pengecatan gedung kantornya.
"Menurut pengakuan Kepala Dinas PUPR, barang-barang tersebut merupakan bentuk sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain. Pihak dinas mengklaim material itu sebagai sarana promosi produk yang digunakan untuk kepentingan dinas di PUPR," ujar Irwandi, Jumat, (5/6/2026).
Langkah pelaporan ini ternyata diambil untuk mengantisipasi jerat hukum yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 12B, pemberian atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
Namun, regulasi tersebut juga memberikan jalan pengamanan. Sesuai ketentuan Pasal 12C UU Tipikor, ancaman pidana tidak berlaku jika penerima gratifikasi segera melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui UPG di instansinya paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Langkah cepat Kepala Dinas PUPR pagi ini dinilai sebagai upaya memenuhi batas waktu penentu tersebut.
Di sisi lain, alasan "sumbangan dalam rangka promosi produk yang tidak mengikat" harus diuji cermat dengan peraturan perundang-undangan lain. Hal tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap sumbangan atau hibah dari pihak swasta kepada instansi pemerintah wajib dicatat resmi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau aset daerah. Selain itu, sumbangan wajib dipastikan tidak menimbulkan Konflik Kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012.
Pihak Inspektorat menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum.
"Laporan tersebut telah kami terima dan dicatat secara resmi. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di UPG, kami akan segera melakukan tindak lanjut, verifikasi, dan investigasi mendalam paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak laporan ini diterima," ujar Irwandi tegas.
Tim UPG kini memikul tugas berat untuk meneliti legalitas material bantuan tersebut. Apabila dalam kurun waktu 10 hari kerja terbukti bahwa "sumbangan promosi" ini memiliki pamrih atau berkaitan erat dengan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR, maka status barang tersebut bisa ditetapkan sebagai gratifikasi yang dilarang dan harus disita oleh negara.
Di sisi lain, mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota periode( 2016–2021), Ferizal Ridwan, yang getol mengingatkan dan memberikan solusi sejak awal, turut angkat bicara. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Kadis PUPR sudah baik, walaupun belum bisa menyelesaikan persoalan secara utuh.
Ferizal Ridwan tetap menyarankan agar Kadis PUPR langsung melaporkan persoalan gratifikasi tersebut ke KPK. Ia menilai fungsi UPG di Inspektorat selaku ujung tombak pencegahan korupsi di daerah sebenarnya hanya bersifat mengelola, menyosialisasikan aturan, serta "memastikan pelaporan" berlangsung transparan dan akuntabel.
"Berdasarkan fungsi itu, UPG kan hanya memastikan pelaporan dan bersifat pengendalian. Sementara persoalan ini telah terjadi dan publik sudah mengetahui. Makanya saya sarankan tetap buat laporan secara resmi ke KPK langsung," ujar Ferizal. 5/6/26
Saran tersebut disampaikan Ferizal mengingat batas waktu yang tersedia, serta adanya pernyataan dari Wakil Bupati aktif Ahlul Badrito Resha yang menyatakan tidak ada persoalan, bahkan menyebut sudah ada berita acara yang tidak melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Justru karena itu, Ferizal Ridwan menyarankan kondisi sebenarnya tetap dilaporkan lewat surat ke KPK. Menurutnya, jika harus menunggu 10 hari lagi untuk mendapat keterangan UPG sementara sudah ada pernyataan dari Wabup seperti itu, maka skala kasus ini dikhawatirkan akan bergeser menjadi konsumsi nasional, bukan lagi daerah.
"Sesuai dengan aturan baru, penghitungan kerugian negara tentu dilakukan oleh BPK, bukan lagi inspektorat. Selain itu, jika terbukti ada gratifikasi, KPK bisa menurunkan tim investigasi untuk menanganinya hingga keluar surat keputusan dari Direktorat Gratifikasi KPK sendiri," tutup Ferizal Ridwan.
Publik kini menunggu hasil investigasi mendalam dari Inspektorat. Apakah proyek pengecatan ini murni bentuk promosi produk yang sah demi efisiensi anggaran negara, ataukah menyembunyikan kepentingan lain di balik proyek-proyek di Dinas PUPR?(Agus Suprianto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar