Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan setiap laporan maupun informasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan diproses melalui mekanisme pengawasan internal. Langkah ini berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menegaskan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan secara terkoordinasi berdasarkan kewenangan masing-masing perangkat daerah. Hal ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor 300.1.1/16.3.92/WK-PYK/2026 tentang Satuan Tugas Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah Tahun 2026.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan, tata kelola pemerintahan tidak dibangun berdasarkan opini atau persepsi semata. Pengambilan keputusan harus berlandaskan fakta, data, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap laporan yang diterima pemerintah merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan. Seluruhnya diproses melalui mekanisme yang berlaku, dan hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar pengambilan keputusan," ujar Zulmaeta, Senin (20/7/2026).
Zulmaeta menambahkan, pemerintah berkomitmen menegakkan prinsip objektivitas. Sehingga, setiap keputusan hanya didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kota Payakumbuh selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah menjalankan tugas sesuai kewenangan. Inspektorat melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan menyeluruh terhadap setiap informasi yang berkembang.
"Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Prinsip keadilan menjamin hak setiap pihak untuk memberikan keterangan, dan keputusan mutlak berbasis fakta hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh Kurniawan Syah Putra menjelaskan, pembentukan Satgas Penindakan Pelanggaran Perda merupakan upaya memperkuat sinergi lintas perangkat daerah. Langkah ini agar penegakan Perda berjalan terpadu, efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Keputusan Wali Kota tersebut menjadi dasar pelaksanaan penegakan Perda secara terpadu melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Satgas dibentuk untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan, sehingga penegakan Perda tetap berada dalam koridor tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Perhubungan ditetapkan sebagai Wakil Penanggung Jawab. Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai Ketua Satgas.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Payakumbuh telah melaksanakan koordinasi teknis antara Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bersama Satpol PP guna menyamakan langkah operasional di lapangan. Kawasan pasar menjadi salah satu objek yang diatur dalam Perda, sehingga penertiban memerlukan sinergi antar perangkat daerah.
"Dalam pelaksanaan tugas Satgas, Kepala Satpol PP selaku Ketua Satgas mengoordinasikan penegakan Perda bersama perangkat daerah yang tergabung, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," tambahnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP juga didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda.
Kurniawan menegaskan Pemko Payakumbuh tetap mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, dan asas keadilan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Mekanisme pengawasan yang sedang berjalan diharapkan dapat dihormati oleh seluruh pihak.
Setiap persoalan diharapkan selesai melalui prosedur yang berlaku. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, menjunjung keadilan, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pemko Payakumbuh berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui sistem pengawasan yang independen. Sinergi ini ditunjang koordinasi antar perangkat daerah yang efektif serta penegakan Perda yang berlandaskan hukum.
Kurniawan Syah Putra menyampaikan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap kritik yang sifatnya membangun untuk kemajuan Kota Payakumbuh, tanpa mengedepankan unsur kepentingan atau sentimen pribadi.
"Kami menerima kritikan dan masukan yang membangun demi kemajuan Kota Payakumbuh," pungkas Kadis Kominfo tersebut.
Guna memelihara situasi pemerintahan yang kondusif, pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara aparatur dan masyarakat. Hal tersebut harus didasari oleh sikap saling menghormati terhadap fakta-fakta objektif, dukungan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kepatuhan mutlak pada mekanisme perundang-undangan.( Agus Suprianto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar