Satpol PP Kabupaten Agam, Laksanakan Tugas Pengawasan Jalur Hijau.

Satpol PP Kabupaten Agam, Laksanakan Tugas Pengawasan Jalur Hijau.

Redaksi

Sumbarmaju.com_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam Sumatera Barat, melaksanakan tugas pengawasan jalur hijau sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban umum, keasrian, dan estetika tata ruang Kabupaten.

Tugas dan Kegiatan PengawasanPenertiban Bangunan Liar, melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan atau lapak liar yang berdiri tanpa izin di atas kawasan jalur hijau, taman, atau ruang milik jalan. 


Pencegahan Alih Fungsi Lahan untuk memastikan fasilitas umum dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta mencegah pelanggaran oleh warga maupun badan hukum. 

Mengedepankan langkah persuasif, pendataan, teguran hingga tindakan administratif kepada pelanggar ketentuan Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum. 


Koordinasi Lintas Instansi dengan bersinergi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepolisian untuk mengoptimalkan penataan kawasan perkotaan. 


Satuan Polisi Pamong Praja merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerinta sebagai perangkat daerah sehingga keberadaannya memiliki posisi yang strategis dalam pelaksanaan tugas.


Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan aturan dan hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi SatPol PP dalam penegakan peraturan kawasan jalur hijau di Kabupaten Agam adalah fungsi pembinaan, fungsi pengendalian lingkungan.


satpol pp Agam dukung penertiban bangunan liar di jalur hijau dan sebagai tindak lanjut kegiatan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat dengan melaksanakan pendampingan kegiatan penertiban terhadap bangunan liar.


Dari aspek hukum terlihat bahwa. Satpol PP juga mempunyai tugas pembinaan ke masyarakat atau tugas eksternal, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam melaksanakan pendataan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana.


Tindakan non-yustisial adalah pendekatan penegakan hukum yang tidak melibatkan proses hukum formal seperti pengadilan atau pemberian sanksi pidana. 


Bahwa fungsi SatPol PP dalam penegakan peraturan kawasan jalur hijau di Kabupaten Agam adalah fungsi pembinaan, fungsi pengendalian dan fungsi pengawasan.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan tugas pengawasan jalur hijau sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban umum, keasrian, dan estetika tata ruang Kabupaten.


Tugas dan Kegiatan Pengawasan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan atau lapak liar yang berdiri tanpa izin di atas kawasan jalur hijau, taman, atau ruang milik jalan. 


Pencegahan Alih Fungsi Lahan dengan memastikan fasilitas umum dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta mencegah pelanggaran oleh warga maupun badan hukum. 


Dengan mengedepankan langkah persuasif, pendataan, teguran hingga tindakan administratif kepada pelanggar ketentuan Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum. 



Hasil penelitian menunjukkanbahwa fungsi SatPol PP dalam penegakan peraturan kawasan jalur hijau di Kabupaten Agam adalah fungsi pembinaan dan fungsi pengendalian


Dari aspek hukum terlihat bahwa. Satpol PP juga mempunyai tugas pembinaan ke masyarakat atau tugas eksternal dan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.


Bahwa fungsi SatPol PP dalam penegakan peraturan kawasan jalur hijau di Kabupaten Agam adalah fungsi pembinaan, fungsi pengendalian dan fungsi pengawasan.(Syafrianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar