SiLPA Rp47,6 Miliar Bukan Kerugian Negara, Pemkab Solok Pastikan Dana Aman dan Akuntabel

SiLPA Rp47,6 Miliar Bukan Kerugian Negara, Pemkab Solok Pastikan Dana Aman dan Akuntabel

Redaksi

Sumbar manju. Com, Arosuka, Kab. Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47,59 miliar bukan merupakan kerugian negara maupun indikasi kebocoran anggaran. Seluruh dana tersebut masih berada dalam kas daerah, tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi pemerintah, dan telah diaudit sesuai ketentuan.

Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.


Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, SiLPA tersebut terdiri dari kas di Kas Daerah, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Dana BOS/BOP PAUD.


Pemerintah Kabupaten Solok menjelaskan, SiLPA terbentuk karena beberapa faktor, di antaranya masih adanya sisa dana transfer yang penggunaannya bersifat khusus, sejumlah kegiatan yang dilanjutkan ke tahun anggaran 2026, efisiensi pelaksanaan anggaran, serta pembayaran kegiatan yang masih menunggu kelengkapan administrasi sesuai aturan.


Selain itu, sekitar Rp19,76 miliar dari total SiLPA merupakan kewajiban pemerintah daerah yang telah tercatat dalam neraca, sehingga tidak seluruh saldo kas dapat digunakan secara bebas.


Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa setiap rupiah APBD dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Solok juga berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penguatan perencanaan, pengendalian, serta tindak lanjut atas seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Pemerintah Kabupaten Solok mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan berdasarkan data yang valid, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar