Tegakkan Perda Trantibum, Satpol PP Agam Layangkan Surat Teguran dan Bina Pemilik Kos di Tiga Titik

Tegakkan Perda Trantibum, Satpol PP Agam Layangkan Surat Teguran dan Bina Pemilik Kos di Tiga Titik

Redaksi

LUBUK BASUNG, Sumbarmaju.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). 

Pada Selasa (28/7/2026), tim penegak Perda turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban intensif terhadap sejumlah usaha rumah kos di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.

Pengawasan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran operasional, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam operasi kali ini, petugas menyisir tiga lokasi utama, yaitu:

1. Kawasan Hilir Pasar Usang, Jorong VII Pasar Lubuk Basung.

2. Kawasan Tabing Cubadak, Jorong II Balai Ahad.

3. Kawasan Belakang Gedung DPRD, Jorong IV Surabayo.

Di ketiga titik tersebut, petugas Satpol PP mengambil langkah tegas dengan melayangkan Surat Teguran I (Pertama) kepada para pemilik rumah kos.

 Teguran tertulis ini diberikan karena pemilik usaha terbukti abai terhadap ketentuan Perda, mulai dari ketiadaan izin usaha, kelalaian dalam melaporkan data diri penghuni kepada aparat Jorong/Nagari, hingga pelanggaran larangan penempatan penghuni berbeda jenis kelamin dalam satu fasilitas rumah kos. 

 

Selain penindakan administratif, Satpol PP Agam juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis melalui pembinaan langsung di lokasi. 

Petugas memberikan edukasi hukum kepada para pemilik kos agar ke depannya taat dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang diatur dalam Perda.

Lebih lanjut, para pemilik kos diinstruksikan untuk segera menyusun dan menempelkan aturan tata tertib internal di lingkungan kosnya masing-masing. 

Mereka juga ditekankan untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif dan melekat terhadap segala bentuk aktivitas penghuni kos, guna mencegah terjadinya pelanggaran asusila maupun gangguan ketertiban lingkungan.

Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Kabupaten Agam mengimbau seluruh pelaku usaha rumah kos agar senantiasa kooperatif dan mematuhi regulasi yang ada.

 Kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata soal legalitas, melainkan wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga tatanan sosial, nilai agama, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Agam. 


Apabila Surat Teguran I ini tidak diindahkan, Satpol PP tidak akan segan untuk mengambil tindakan yang lebih berat berupa penghentian kegiatan operasional hingga penyegelan.( Syafrianto) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar