Sumbarmaju. Com, Alahan Panjang, Kab. Solok — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang. Sebanyak 62 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 61 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I), sementara satu orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) selama tiga bulan dan langsung menghirup udara kebebasan setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Pemberian remisi dilaksanakan usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan diserahkan secara langsung oleh Bupati Solok Dr. H. Jon Firman Pandu, SH., bersama Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang Harianto, S.Sos., MH.
Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., MH., kepada awak media, Senin (17/8/2026), mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti proses pembinaan.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk semakin disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Bupati Solok Dr. H. Jon Firman Pandu, SH., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi. Bupati berharap remisi tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki diri.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Jon Firman Pandu.
Menurutnya, bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas, kebebasan tersebut hendaknya menjadi awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan semangat baru serta menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya.
Adapun 61 penerima RU I mendapatkan remisi dengan rincian 15 orang selama satu bulan, 10 orang dua bulan, 23 orang tiga bulan, 11 orang empat bulan, satu orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama. Lapas Alahan Panjang berkomitmen terus memberikan pembinaan yang humanis, terukur, dan mendorong warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan bekal perubahan positif.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya bukan hanya menjadi perayaan kemerdekaan bangsa, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, kembali kepada keluarga, dan menatap masa depan dengan lebih baik. (A.R)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar