Diduga Berbuat Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Perangkat Nagari di Koto Tinggi Kuranji Hilir Dinonaktifkan

Diduga Berbuat Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Perangkat Nagari di Koto Tinggi Kuranji Hilir Dinonaktifkan

Redaksi

Padang Pariaman, Sumbarmaju.com - Pemerintah Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menonaktifkan seorang perangkat nagari berinisial N yang diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur. 

Dugaan kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman.


Wali Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Amizuir Dt. Tan Sati menyebut, keputusan menonaktifkan pelaku N diambil setelah pemerintah Nagari memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan perbuatan asusila tersebut. Penonaktifan dilakukan bersama pihak Kecamatan beberapa hari setelah dugaan kasus tersebut mencuat ke publik.


“Setelah mendapat berita ada dugaan asusila tersebut yang dilakukan oleh oknum perangkat nagari, berselang beberapa hari, pihak pemerintah Nagari bersama pihak Kecamatan telah sepakat untuk menonaktifkan oknum tersebut,” ujar Wali Nagari, Rabu (2/9/2026).


Menurut Wali Nagari, pemerintah Nagari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Hingga kini, pihak Nagari belum memperoleh perkembangan terbaru mengenai penanganan dugaan perkara tersebut.


“Dugaan kasus ini telah berada di kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan. Hingga kini kami di Nagari belum mendapat informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian,” ujarnya.


Wali Nagari mengatakan pelaku berinisial N saat ini tidak berada di kampung. Kondisi tersebut membuat pemerintah Nagari belum dapat meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan terkait dugaan yang ditujukan kepadanya.


Kepala Unit PPA Polres Pariaman, Yaser, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut. Polisi telah meminta keterangan dari pihak korban dan melakukan pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.


“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korban, dan sudah dilakukan visum,” kata Yaser.


Namun, polisi belum dapat meminta keterangan N karena yang bersangkutan belum berada di kampung. Polisi masih melakukan upaya untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


“Pelaku belum bisa diminta keterangan karena tidak berada di kampung atau diduga melarikan diri,” ujar Yaser.


Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk menentukan konstruksi hukum dalam dugaan kasus ini. 


Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan, status pelaku N dan seluruh dugaan terhadapnya, tetap harus mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Dorong Pencegahan Penyakit Masyarakat

Atas dugaan kasus tersebut, menjadi perhatian pemerintah Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir. 


Wali Nagari Amizuir mengatakan persoalan sosial seperti dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur atau tindakan asusila terhadap anak, penyalahgunaan narkoba, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat perlu ditangani tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui pencegahan berbasis masyarakat.


Sebelum berita ini diturunkan, Ia berencana menggelar musyawarah dengan sejumlah unsur masyarakat, mulai dari pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama, bundo kanduang hingga elemen masyarakat lainnya.


“Dalam waktu dekat ini, kami dari pemerintah Nagari akan duduk bersama untuk mencari solusi agar permasalahan yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir dan diatasi secara bersama-sama,” katanya.


Menurutnya, pemerintah Nagari perlu membangun sistem pencegahan yang melibatkan keluarga dan lingkungan masyarakat. Terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan ancaman penyakit masyarakat.


Ia berharap masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.


Sementara itu, kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus akan menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap peristiwa yang sebenarnya.


Hingga berita ini ditulis, pelaku N diduga belum juga memberikan keterangan mengenai perkara ditujukan kepadanya. (ZUL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar