Polisi Gerebek Warung di Sumpur Kudus, 40 Paket Diduga Sabu dan Uang Rp6,9 Juta Disita

Polisi Gerebek Warung di Sumpur Kudus, 40 Paket Diduga Sabu dan Uang Rp6,9 Juta Disita

Redaksi

Sumbarmaju.com, Sijunjung  — Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Selasa malam (1/9/2026).

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi, S.H., setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.


Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial HM (40) dan AW (20). Keduanya kemudian digeledah dengan disaksikan perangkat nagari dan kepala jorong setempat.


Dari penggeledahan, polisi menemukan 40 paket diduga sabu, termasuk satu paket berukuran besar, yang disimpan dalam tas pinggang salah seorang terduga pelaku.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar warung. Polisi kembali menemukan 40 kaca pireks, bong, timbangan digital, plastik klip, pipet, alat takar, dua unit HP serta sejumlah perlengkapan lainnya.


Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai Rp6.920.000 dalam berbagai pecahan yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sumpur Kudus untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus tersebut diproses berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Sijunjung menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar