Tengah Malam, Polsek Sijunjung Bekuk Pria Diduga Bawa Sabu Untuk Dijual

Tengah Malam, Polsek Sijunjung Bekuk Pria Diduga Bawa Sabu Untuk Dijual

Redaksi

Sumbarmaju.com, Sijunjung — Gerak cepat personel Polsek Sijunjung membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HBY (38) diamankan polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Sijunjung.

Penangkapan berlangsung Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, di tepi Jalan Lintas Provinsi, depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang, Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa sabu untuk dijual. Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, S.H., bersama Kanit Reskrim Aiptu Ardion, S.H. dan anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Petugas kemudian mengamankan HBY yang baru turun dari mobil L300. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua Pemuda Jorong Ganting, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, dibungkus timah rokok dan disimpan di bawah jok sebelah kanan mobil. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Infinix Smart 20.


Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, S.H., menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba.


Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar