Sertifikat Bukan Sekadar Kertas, Dirjen Bina Haji dan Umrah Tekankan Tanggung Jawab Petugas Haji

Sertifikat Bukan Sekadar Kertas, Dirjen Bina Haji dan Umrah Tekankan Tanggung Jawab Petugas Haji

Redaksi

Jakarta.SumbarMaju.Com – Direktur Jenderal Bina Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dr. KH. Puji Raharjo, S.Ag., SS., M.Hum., menyampaikan materi tentang pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab pembimbing serta petugas haji. Ia menegaskan bahwa sertifikat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjadi bukti kompetensi yang diterapkan dalam pelayanan kepada jemaah.Senin.19/10/2026.

Materi tersebut mendapat perhatian dari peserta kegiatan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah, termasuk DR. H. Afrizen, MA., yang mengikuti kegiatan tersebut. 


Pemaparan itu menyoroti pentingnya pembekalan, sertifikasi pembimbing manasik, serta sertifikasi kompetensi petugas haji dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam materi bertajuk “Sertifikat Bukan Formalitas”, Puji Raharjo menekankan bahwa sertifikat tidak boleh hanya dipandang sebagai selembar kertas tanda kelulusan. 

Sertifikat harus mencerminkan kualifikasi, integritas, keahlian, dan tanggung jawab moral seseorang dalam menjalankan tugasnya.


Pembimbing dan petugas haji yang telah mengikuti sertifikasi dituntut mampu membuktikan kompetensi melalui tindakan nyata di lapangan. Mereka harus memberikan pendampingan secara profesional, memahami kebutuhan jemaah, serta mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan ibadah haji.


Bagi pembimbing manasik, penguasaan ilmu dan kemampuan menyampaikan tuntunan ibadah secara tepat merupakan bagian penting dari tanggung jawab profesi.


 Sementara itu, petugas haji harus mampu memberikan pelayanan yang responsif, disiplin, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.

DR. H. Afrizen, MA., sebagai peserta, menyampaikan bahwa materi yang diberikan Dirjen Bina Haji dan Umrah tersebut sangat penting sebagai pengingat bagi seluruh pembimbing dan petugas haji. Pesan tentang sertifikat bukan formalitas memberikan penekanan bahwa kompetensi yang diperoleh melalui pembekalan dan sertifikasi harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas yang sesungguhnya.


Menurut esensi materi tersebut, keberhasilan sertifikasi tidak cukup diukur dari kelulusan peserta atau kepemilikan sertifikat. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana ilmu, keterampilan, integritas, dan tanggung jawab itu diterapkan untuk memberikan pendampingan serta pelayanan terbaik kepada jemaah.


Afrizen menilai bahwa pembimbing ibadah haji memiliki amanah besar karena berhadapan langsung dengan jemaah yang membutuhkan bimbingan, penjelasan, dan pendampingan. 


Karena itu, pembimbing harus terus meningkatkan pengetahuan, menjaga etika, serta mengedepankan kesabaran dan kepedulian dalam menjalankan tugas.

Sertifikasi juga harus menjadi dorongan untuk terus belajar dan memperbaiki kualitas pelayanan. Dengan bekal kompetensi yang memadai, pembimbing dan petugas haji diharapkan mampu menghadapi berbagai situasi di lapangan dengan sikap profesional dan bertanggung jawab.


Pesan yang disampaikan Puji Raharjo tersebut menjadi pengingat bahwa sertifikat bukanlah akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal dari pembuktian kemampuan dan integritas.


 Kompetensi yang telah dinyatakan melalui sertifikasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh jemaah.

Melalui kegiatan pembekalan dan sertifikasi ini, diharapkan lahir pembimbing dan petugas haji yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kualitas keilmuan, integritas, dan komitmen pengabdian yang kuat.


Pada akhirnya, pelayanan terbaik kepada jemaah merupakan wujud nyata tanggung jawab pembimbing dan petugas haji. Sertifikat menjadi bermakna ketika kompetensi yang dimilikinya benar-benar diterapkan untuk mendampingi para tamu Allah secara profesional, amanah, dan penuh kepedulian.( Yef)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar