Banjir Kembali Timbun 30,5 Hektare Sawah di Padang, Dinas Pertanian Ajukan Anggaran Rehabilitasi

Banjir Kembali Timbun 30,5 Hektare Sawah di Padang, Dinas Pertanian Ajukan Anggaran Rehabilitasi

Redaksi

PADANG — Dinas Pertanian Kota Padang kembali menghadapi tantangan dalam memulihkan sektor pertanian menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah pada September dan Oktober 2026. Sebanyak 30,5 hektare lahan pertanian dilaporkan kembali tertimbun material sedimen dan membutuhkan rehabilitasi.

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, mengungkapkan lahan-lahan tersebut sebelumnya telah berhasil dipulihkan setelah terdampak galodo dan banjir besar pada akhir 2025.


Saat itu, sebanyak 102 hektare lahan pertanian yang terdampak telah direhabilitasi sehingga kembali dapat diolah dan ditanami oleh petani.


Namun, banjir yang kembali melanda pada September dan Oktober 2026 menyebabkan sebagian lahan tersebut kembali tertimbun material banjir dan tidak dapat dimanfaatkan.


"Sayangnya, banjir yang terjadi pada September dan Oktober bulan lalu membuat lahan-lahan itu kembali tidak dapat dimanfaatkan karena tertimbun material banjir," ujar Yoice, Selasa (3/11/2026).


Untuk mempercepat pemulihan, Dinas Pertanian Kota Padang mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Koordinasi tersebut difokuskan pada perbaikan infrastruktur pendukung pertanian, terutama rehabilitasi sungai serta intake saluran air menuju kawasan persawahan.


Langkah tersebut dinilai penting agar infrastruktur pengairan dapat berfungsi dengan baik sebelum rehabilitasi fisik lahan pertanian dilakukan secara menyeluruh.


Selain itu, Dinas Pertanian Kota Padang juga mengajukan kembali usulan alokasi anggaran kepada Kementerian Pertanian untuk mendukung rehabilitasi lahan sawah yang terdampak bencana.


Dalam upaya tersebut, pemerintah daerah juga memperkuat validasi data kondisi lahan di lapangan. Pendataan dilakukan secara langsung dengan melibatkan kelompok-kelompok tani di setiap wilayah terdampak.


Langkah ini bertujuan memastikan luas lahan yang membutuhkan penanganan terdata secara akurat, sehingga proses rehabilitasi dan penyaluran bantuan nantinya dapat dilakukan secara tepat sasaran.


Pemulihan lahan pertanian tersebut diharapkan dapat mengembalikan produktivitas sawah, menjaga keberlangsungan usaha tani, serta membantu petani kembali beraktivitas setelah berulang kali terdampak bencana.(Dioni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar