POLRES AGAM UNGKAP DUGAAN PENCURIAN KOTAK AMAL DI 12 MASJID DAN MUSHALA, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN.

POLRES AGAM UNGKAP DUGAAN PENCURIAN KOTAK AMAL DI 12 MASJID DAN MUSHALA, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN.

Redaksi

AGAM,Sumbarmaju.com – Kepolisian Resor (Polres) Agam melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian uang dalam kotak amal di 12 masjid dan mushala yang tersebar di wilayah hukum Polres Agam. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam pada Senin (2/11/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MP (18) dan EN (16), diamankan sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Ujung Labuah, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pencurian uang dalam kotak amal Masjid Nurul Amal, Ujung Labuah. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.


Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil uang dalam kotak amal Masjid Nurul Amal sebesar Rp590.000. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kejadian pencurian serupa di wilayah Kabupaten Agam.


Berdasarkan hasil pengembangan sementara, terdapat 12 lokasi masjid dan mushala yang diduga menjadi sasaran pencurian, dengan rincian sebagai berikut:


1. Masjid Nurul Amal, Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp590.000.


2. Mushala Aia Tigo Raso, Jorong Lubuk Sao, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp600.000.


3. Mushala Bandar Baru, Jorong Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp176.000.


4. Mushala Luak Gadang, Jorong Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp567.000.


5. Masjid Taqwa, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp886.000.


6. Mushala Bayur, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp12.000.


7. Masjid Baitur Rahman Batu Palano, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp795.000.


8. Masjid Baiturrahman Sitingkah, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp800.000.


9. Mushala depan SMP 1, Jorong Sangkir, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp102.000.


10. Masjid Sampan, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp100.000.


11. Masjid Kolam, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp11.000.


12. Mushala Simpang Empat Pulai Lakukan, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan uang yang diduga diambil sebesar Rp8.000.


Dari keseluruhan 12 lokasi tersebut, berdasarkan pengakuan awal kedua terduga pelaku, jumlah uang yang diduga diambil mencapai Rp4.647.000, dengan rincian 10 lokasi berada di Kecamatan Lubuk Basung dan 2 lokasi di Kecamatan Tanjung Raya.


Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku diduga menggunakan mesin gerinda baterai untuk merusak atau memotong gembok kotak amal. Setelah gembok berhasil dibuka, uang yang berada di dalam kotak amal kemudian diambil.


Berdasarkan keterangan awal, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.


Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin gerinda baterai warna hitam/biru, lima buah kunci pas, satu buah kunci inggris, satu buah gembok rusak, satu buah obeng, satu buah tas warna hitam, serta dua unit sepeda motor masing-masing merek Honda Supra Fit dan Honda Grand.


Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Polres Agam IPTU Edi Julianto Prastio, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta komitmen Polres Agam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan rumah ibadah.


"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap. Rumah ibadah merupakan tempat yang harus kita jaga bersama. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman," ungkap IPTU Edi Julianto Prastio.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.


"Kami mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan mushala agar meningkatkan pengawasan dan keamanan kotak amal, terutama pada malam hingga dini hari. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Agam," tambahnya.


Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Agam. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur khusus penanganan perkara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.


Polres Agam menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional, dan berkeadilan serta terus membangun sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Agam,Humas Polres Agam.(Syafrianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar