‎Laporan kegiatan ungkap kasus tindak pidana Narkoba.

‎Laporan kegiatan ungkap kasus tindak pidana Narkoba.

Redaksi


‎ Sumbarmaju. Com_Malam komandan, Mohon izin melaporkan telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol 1  jenis sabu 

‎

‎

‎Laporan Polisi,LP/A/43/Xl/2026/SPKT. SatresNarkoba / Polres Agam  / Polda Sumbar, tanggal 03 November 2026.

‎


‎TKP Di Depan Kantor Camat Matur Kenagarian Matua hilir kec. Matur  Kab.Agam

‎

‎Waktu Kejadian Pada hari Selasa tgl 03 November 2026 sekira pukul 21:30 WIB.

‎


‎Identitas Terlapor1. Nama/Suku WT Pgl LY,Tempat/Tgl Lahir Candi rejo /14-09-1986 Umur 40 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan: belum berkerja, Alamat Pelambayan kab. Agam 


‎Barang Bukti a.  1 (Satu) Paket Narkotika Gol 1 jenis sabu  dengan berat 23,12 gram,  yang di bungkus plastik klip warna bening

‎

‎b.  1 (satu) buah kotak rokok merek marboro merah c. 1 (satu) buah jaket warna pink merek STREET WEARd. 1 (Satu) buah smartphone merek Vivo warna biru

‎

‎e.  1 (Satu) buah Plastik warna hitam,f. 1 (Unit) motor beat merah hitam nomor RANGKA (MH1JMB125PK382011) dan nomor MESIN (JM81E2383403)

‎

‎Uang tunai sejumlah Rp.105.000 ( Seratus lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 1 lembar dengan seri CGC674517 Dan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) 1 lembar seri UHL096971.

‎

‎Kronologis Penangkapan ,Benar Pada Hari Selasa tgl 03 November 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Bertempat Di Depan Kantor Camat Matur Kenagarian Matua hilir kec. Matur  Kab. Agam Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan terhadap 1 ( satu ) orang laki- laki dewasa yang diduga Penyalahgunaan Narkotika gol l Jenis Shabu dan. 


Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Agam menghubungi saksi-saksi Masyarakat untuk penggeledahan terlapor, Anggota Satresnarkoba Polres Agam melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian ditemukan barang bukti.

‎Ditemukan. 1 (Satu) Paket Narkotika Gol 1 jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merek marboro merah, 1 (satu) buah jaket warna pink merek STREET WEAR, 1 (Satu) buah smartphone merek Vivo warna biru, 1 (Satu) buah Plastik warna hitam. 


1 (Unit) motor beat merah hitam nomor RANGKA (MH1JMB125PK382011) dan nomor MESIN (JM81E2383403), Uang tunai sejumlah Rp.105.000 ( Seratus lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 1 lembar dengan seri CGC674517 Dan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) 1 lembar seri UHL096971.

‎

‎terlapor mengakui shabu beserta barang bukti tersebut Milik diri sendiri,Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. 

‎

‎Demikian dilaporkan komandan, untuk laporan Lengkap Menyusul Kasat Res Narkoba Polres Agam.‎IPTU IRFAN LEO DINATA, S.H.M.H (Syafrianto) 

‎


Tidak ada komentar:

Posting Komentar