Polres Solok Kota Ungkap Tujuh Kasus Pencurian, Pria 40 Tahun Ditangkap

Polres Solok Kota Ungkap Tujuh Kasus Pencurian, Pria 40 Tahun Ditangkap

Redaksi

SOLOK KOTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap tujuh perkara pencurian yang diduga melibatkan seorang pria berinisial DZ alias R (40). Terduga pelaku diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan kasus pencurian mobil Daihatsu Gran Max Pick Up di kawasan Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

DZ ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Solok Kota pada Rabu (4/11/2026) di Jorong Kalemban, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.


Pengungkapan tersebut berawal dari kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up warna putih dengan nomor polisi BE 8592 WV milik LF (22), warga Jambu Sirah, Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi.


Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan mobil di samping rumahnya. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika hendak pergi sarapan, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.


Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan dua orang pria datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya kemudian mendekati mobil korban. Sekitar lima menit berselang, kendaraan tersebut dibawa pergi dari lokasi.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.


Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.IK, M.Si, melalui Kasatreskrim IPTU Daslucky Okyusran, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.


Dari hasil pemeriksaan awal, DZ diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian mobil Gran Max tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mendalami dugaan keterlibatannya dalam enam kasus pencurian lainnya.


Enam perkara tersebut meliputi dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak; Mitsubishi L300 di kawasan Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa; Honda CRF di kawasan Pandan, Kelurahan PPA; Honda Revo di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak; serta Honda Vario Techno di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah.


Selain kendaraan bermotor, polisi juga mendalami dugaan pencurian dua unit telepon seluler di kawasan Bandar Pandung, Kelurahan Tanah Garam.


Dalam pemeriksaan, terduga pelaku disebut menyampaikan bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Saat mengamankan DZ, petugas turut menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.


Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pencurian tersebut. Keduanya masing-masing diduga berperan sebagai rekan pelaku dan penadah barang hasil kejahatan. Penyidik menyatakan telah mengantongi identitas kedua orang tersebut.


Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemeriksaan masih berlanjut guna mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti.


Polres Solok Kota terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus pencurian tersebut. (Dioni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar