KABUPATENSOLOK,SUMBAR .Sumbarmaju.Com – Dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap aturan hukum dan ketentuan kepegawaian, MTsN 4 Solok menggelar penyuluhan hukum bagi guru dan pegawai dengan menghadirkan tim penyuluh dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Senin (2/11/2026), di Tembok Kacang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dr. H. Dedi Wandra, MA. Penyuluhan ini menjadi langkah penting dalam membangun aparatur madrasah yang memahami aturan serta mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber, Jufriyanto, S.Ag., M.Pd. dan Vera Amelia, S. Sos. Keduanya memberikan pemaparan terkait berbagai ketentuan hukum dan regulasi kepegawaian yang menjadi pedoman bagi guru maupun pegawai.
Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), kedisiplinan, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta ketentuan mengenai cuti pegawai.
Dalam pemaparannya, aspek kedisiplinan menjadi salah satu perhatian penting. Sebab, pemahaman terhadap regulasi tidak cukup hanya diketahui, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku dan tanggung jawab dalam lingkungan kerja.
Guru dan pegawai juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memahami hak kepegawaian secara benar, sekaligus melaksanakan seluruh kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala MTsN 4 Solok, Ramdanus, S.Pd., M.PdE., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tersebut sangat penting bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai aturan kepegawaian, hak dan kewajiban ASN, serta konsekuensi dari setiap pelaksanaan tugas.
Menurutnya, sebagai aparatur negara yang bergerak di bidang pendidikan, seluruh guru dan pegawai harus mampu menunjukkan sikap profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemahaman terhadap aturan menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.
"Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan semakin memahami aturan yang berlaku. Jangan hanya mengetahui hak sebagai ASN, tetapi kewajiban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Disiplin dan integritas harus menjadi bagian dari budaya kerja kita sehari-hari," ungkap Ramdanus.
Pada kesempatan itu, Ramdanus juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dr. H. Dedi Wandra, MA, beserta tim penyuluh yang telah memberikan perhatian, pembinaan, dan penguatan pemahaman hukum kepada keluarga besar MTsN 4 Solok.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok beserta tim penyuluh yang telah hadir dan memberikan pembinaan serta pemahaman hukum kepada keluarga besar MTsN 4 Solok. Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman tentang aturan kepegawaian, kedisiplinan, serta tanggung jawab sebagai ASN. Semoga pembinaan seperti ini terus berlanjut demi meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh aparatur madrasah," tuturnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Bidang Kurikulum Erida Yanti, S.Pd., Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Humas Minerpa, S.Pd., serta Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Vivi Susanti. S. Pd bersama majelis guru dan tenaga kependidikan MTsN 4 Solok.
Penyuluhan hukum ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, dan kualitas pelayanan pendidikan di lingkungan madrasah.
Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, seluruh guru dan pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.( Yef)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar