Bupati Epyardi Asda Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ) di Kabupaten Solok

Bupati Epyardi Asda Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ) di Kabupaten Solok

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Arosuka, Kab. Solok - Keputusan Bupati Solok tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari di Kabupaten Solok. Dilanjutkan dengan pengukuhan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) oleh Bupati Solok

Bupati Solok  Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar, menyampaikan Pada siang hari ini saya mengucapkan selamat kepada Bapak Ibu anggota BPN yang telah di perpanjang masa keanggotaannya, sebuntya, Kamis (12/09/24) bertempat di Gedung Solok Nan Indah.


Penambahan masa 2 tahun ini merupakan sebuah terobosan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat bersama dengan DPR RI dengan harapan anggota BPN bersinergi dengan Wali Nagari , lebih fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam membangun nagari masing-masing, ujarnya.


Kami selaku Pemerintah Daerah juga sangat berharap kerjasama yang baik karena Kabupaten Solok dalam masa pembangunan, maka dari itu kita butuh bantuan dari BPN untuk berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Solok yang kita cintai ini, jelasnya.


Saya berharap, jabatan yang diemban ini betul - betul bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat kita di nagari. Dengan adanya kerjasama ini, kita bisa mewujudkan visi misi Kabupaten Solok “Mambangkik Batang Tarandam Menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat, harapan Epyardi Asda. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar