Sumbarmaju.com.- Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama DPRD Agam, Senin (2/6/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham dihadiri Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, Wakil Ketua DPRD beserta anggota, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.
Dalam nota yang dibacakan Ir. H. Benni Warlis, disebutkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bupati menyampaikan, laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat, ” Alhamdulillah Kabupaten Agam kembali berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Ditegaskan, hal ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dijelaskan secara garis besar, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1.611.709.334. 719,49 dari target sebesar Rp1.668.637.982.545, atau sebesar 96,59 persen.
Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp1.620.235.273.131,58 dari anggaran sebesar Rp1.722.785.632.847, atau 94,05 persen.
Dijelaskan, defisit anggaran yang terjadi sebesar Rp8.525.938.412,09 ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp30.597. 185.648,56 sehingga terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp22.071.247.236,47.
“Semua capaian ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif serta dukungan seluruh elemen masyarakat Agam. Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih rinci oleh DPRD Agam dalam rapat-rapat lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).( Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar