PASAMAN,Sumbaju.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor B.061//1191/Sekre-Disdik/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Gunawan, pada Jumat (11/7/2025).
Larangan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Bupati Pasaman, Welly Suhery, yang menekankan pentingnya meringankan beban orang tua dalam proses pendidikan. "LKS adalah kewajiban guru untuk membuatnya sendiri, bukan bahan ajar yang harus dibeli siswa. Guru harus menyusunnya berdasarkan kebutuhan dan target pembelajaran siswa," tegas Welly.
Dalam keterangannya, Welly menegaskan bahwa komitmennya sejak awal menjabat adalah kebangkitan Pasaman, terutama melalui sektor pendidikan. Ia menilai praktik penjualan LKS hanya akan menambah beban biaya yang tidak perlu dan berpotensi mengarah pada komersialisasi pendidikan.
“Sekolah tidak memiliki kewenangan menjual LKS. Kepala sekolah, guru, dan komite sekolah dilarang keras menjual atau mengarahkan siswa membeli LKS dari tempat tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan praktik penjualan LKS di sekolah. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua siswa bisa belajar tanpa harus terbebani secara finansial.
Plt. Kadisdik Pasaman, Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat ke seluruh sekolah untuk memastikan edaran ini dijalankan. “Kami akan segera menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh satuan pendidikan dan memastikan tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Pasaman berharap proses belajar mengajar dapat berjalan lebih inklusif dan berkualitas, serta tidak menjadi ajang komersialisasi. (Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar