Bawaslu Kabupaten Agam Laksamakan Kegiatan Pertemuan Mendukung Program Kelembagaan Pengawasan Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Agam Laksamakan Kegiatan Pertemuan Mendukung Program Kelembagaan Pengawasan Pemilu.

Redaksi

Sumbarmaju.com– Bawaslu Kabupaten Agam laksamakan kegiatan pertemuan mendukung Program kelembagaan pengawasan Pemilu di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung,11 Agustus 2025.

Dimana secara demokrasi yang baik melalui proses Pemilu dengan berintegritas dan mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan baik.

Hal ini disampaikan Vifner, sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam pembukaan kegiatan Bawaslu Agam dan mendengarkan, yang dilaksanakan.

Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135.

Dan sebagai bawaslu Kabupaten Agam mengajak berdiskusi terkait cengan putusan MK tentang pemisahan Pemilu lokal dan Nasional. 

Bawaslu melalui kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang dengar pendapat terkait implikasi Putusan MK dari sudut pandang narasumber di bidang akademisi, pemerhati pemilu, serta pembuat kebijakan.

Diskusi Bawaslu Kabupaten Agam mendengar dan menghadirkan 3 Narasumber dari kalangan akademisi yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH. MH dari Departemen Hukum Tata Negara Unand, Andri Rusta, S.IP, M.PP.

Dari Departemen Ilmu Politik Unand, dan Aidil Aulya, SH.I, MA dari Fakultas Syariah UIN IB Padang. 

Narasumber dari pemerhati pemilu yaitu Syafrida Rachmawati Rasahan, SH, MH yang merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dan Narasumber terakhir yaitu Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir, M.AP. bahwa Bawaslu sebagai sebuah lembaga wajib menjalankan kebijakan karena bersifat final dan mengikat. 

Namun, sangat penting juga untuk mendengar pendapat dan keinginan publik dalam merumuskan kebijakan sehingga terwujudnya tata laksana pemilihan umum yang lebih baik lagi di Indonesia. 

Senada dengan hal ini Suhendra sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Agam mengatakan kegiatan yang turut mengundang Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan lainnya.


Dan tokoh masyarakat, serta pegiat pemilu ini diadakan dalam rangka mewujudkan demokrasi substansial yang memberi ruang pada partisipasi rakyat, keadilan elektoral, dan tegaknya hukum.


Bahwa Vifner mengemukakan bahwa tujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu, di tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan pada tahun yang sama. 


Evaluasi berjenjang sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu tidak sempat dilakukan karena telah berbenturan dengan tahapan pilkada. 


Pemisahan pemilu lokal dan nasional dapat memberi interval waktu sehingga seluruh tahapan yang dibutuhkan penyelenggara pemilu dapat dilakukan dengan lebih matang.


Diketahui dalam putusan MK 135 terdapat beberapa poin pertimbangan Mahkamah Konstitusi yaitu tenggelamnya isu daerah, pelemahan kelembagaan partai politik.


Dan kualitas penyelenggaraan pemilu, dan kejenuhan pemilih karena pemilu dan pilkada dilaksanakan dalam tahun yang sama. 


MK memutuskan untuk memisah pemilu lokal dan pemilu nasional sehingga pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubenur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati.


Dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau Presiden/Wakil Presiden.


Namun, Vifner juga memahami Putusan MK ini secara jangka pendek dapat berimplikasi kepada perpanjangan atau kekosongan legislatif pada penyelenggaraan selanjutnya.


 Jika pemilu nasional dan pemilu lokal diberi interval waktu, perdebatan ini perlu kajian mendalam dan penilaian berbagai pihak. 


Bedah Putusan MK melalui kegiatan Bawaslu Kabupaten Agam mendengar diharapkan dapat meningkatkan pemahaman atas dinamika pemilu yang dihadapi.


Untuk melibatkan pengawasan partisipatif masyarakat, serta untuk menemukan langkah terbaik demi terwujudnya demokrasi di Indonesia.( Syafrianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar