AGAM,Sumbarmaju.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, menyeruak. BUMNag yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat justru terjerat kontroversi: pergantian pengurus dipaksakan, modal kerja mengarah ke pembelian aset yang dilarang, dan pengurus rangkap jabatan.
Masalah bermula dari dibubarkannya kepengurusan lama BUMNag yang dipimpin saudara Andre. Usaha toko pupuk yang dikelola dilaporkan merugi, hingga pengurus dan direktur mundur. Anehnya, toko pupuk yang merupakan aset BUMNag justru berubah menjadi milik pribadi.
Kepengurusan baru di bawah saudara Abdul Rahman dibentuk terburu-buru, tanpa program kerja yang jelas. Namun, pencairan modal kerja dari Dana Nagari tetap dipaksakan. Lebih janggal lagi, bisnis plan BUMNag baru mengarahkan dana sebesar Rp100 juta untuk membeli sebidang tanah/sawah.
Padahal, Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 jo. Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan:
> Pasal 19 Ayat (2): Modal BUMNag dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi BUMNag, termasuk pembelian tanah, sawah, atau aset tidak produktif yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha.
Tujuan modal BUMNag adalah untuk membiayai usaha produktif yang menghasilkan keuntungan bagi masyarakat, bukan untuk mengakumulasi aset mati yang justru mengunci perputaran dana.
Selain itu, Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (3) menyebutkan:
> Direktur BUMNag dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota pada lembaga kemasyarakatan lain di desa/nagari.
Aturan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa direktur BUMNag Tigo Balai saat ini diduga juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Nagari.
Laporan dan keberatan masyarakat telah beberapa kali disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam. Namun, yang mengejutkan, BUMNag Tigo Balai yang bermasalah, justru nagari tigo balai mendapatkan penghargaan administrasi terbaik tingkat kabupaten.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar:
Ada apa antara DPMN Kabupaten Agam dengan BUMNag Tigo Balai?
Upaya konfirmasi kepada Kepala DPMN, Hendria, belum berhasil karena alasan padatnya jadwal. Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Agam untuk turun tangan, memeriksa laporan keuangan, kepatuhan regulasi, dan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan dana publik.
Dana nagari adalah milik rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
Jika pengelolaan BUMNag keluar jalur, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.( Ade Nofriky )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar