Polisi GEREbEK Tambang Emas IiLEgal di pasaman barat. Empat Operator Tambang Emas Ilegal Diciduk Polisi, 23 Agustus 2025, 21:40 wib

Polisi GEREbEK Tambang Emas IiLEgal di pasaman barat. Empat Operator Tambang Emas Ilegal Diciduk Polisi, 23 Agustus 2025, 21:40 wib

Redaksi

PASBAR,Sumbarmaju.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan empat operator ekskavator tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Pasaman Muara Mangkisek, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasbar. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (20/8).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengatakan razia tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan dukungan penuh Satreskrim Polres Pasaman Barat.


Dalam operasi itu, petugas menemukan dua unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.

Kedua alat berat tersebut dikendalikan secara bergantian oleh empat orang operator.


“Dua orang operator diamankan di Mapolda Sumbar, sementara dua lainnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat,” kata Andri pada awak media, Jumat (22/8).


Ia menjelaskan, penanganan kasus dibagi dua. Satu laporan polisi dengan dua tersangka berikut barang bukti ekskavator ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar.


Sedangkan satu laporan polisi lainnya dengan dua tersangka serta barang bukti ekskavator ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.


Mengenai barang bukti, Andri menuturkan bahwa dua ekskavator tersebut masih berada di lokasi. Petugas belum bisa mengangkutnya karena dalam kondisi ryusak.


“Kedua alat berat itu sedang diupayakan untuk diperbaiki agar bisa digeser dan diamankan ke kantor polisi terdekat,” jelasnya.Selain para operator dan ekskavator, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain di lokasi penambangan. Di antaranya boks penyaring serbuk emas dan sebuah tenda yang digunakan para pekerja untuk beristirahat.


Barang-barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat agar tidak lagi bisa dipakai untuk aktivitas ilegal.


“Boks penyaring dan tenda dibakar di lokasi,” tegas Andri.Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem Sungai Batang Pasaman.

Andri juga mengingatkan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin.


“Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum di wilayah rawan tambang ilegal,” ujarnya (Aprima Akbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar