Solok – SumbarMaju.com – Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan Uji Kompetensi atau Job Fit bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) pada 28–30 Agustus 2025. Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Sekretariat Daerah Kantor Bupati ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Solok dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit.
Agenda Job Fit bukanlah sekadar rutinitas tahunan atau formalitas belaka. Uji kompetensi ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa pejabat yang mengisi kursi pimpinan tinggi benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan kepemimpinan yang sesuai dengan tuntutan zaman serta arah pembangunan daerah. Dengan seleksi ini, birokrasi daerah diharapkan dapat lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Landasan Hukum yang Kuat
Pelaksanaan Job Fit ini dilandasi regulasi yang jelas. Pemkab Solok telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.26/4196/OTDA tertanggal 21 Juli 2025 serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 09954/R-AK.02.03/SD/K/2025.
Dengan adanya payung hukum tersebut, seleksi ini tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga sejalan dengan amanat reformasi birokrasi nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab Solok berkomitmen menegakkan aturan dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak tatanan pemerintahan.
Seleksi Ketat, Terukur, dan Transparan
Ketua Panitia Seleksi, Drs. Bustamar, MM, menegaskan bahwa Job Fit merupakan titik krusial untuk menilai kelayakan pejabat.
“Pejabat yang duduk di kursi strategis harus benar-benar layak, memiliki kinerja, visi, dan dedikasi yang jelas. Karena itu, seleksi ini dirancang dengan prinsip objektif, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Adapun tahapan seleksi meliputi:
Penelusuran rekam jejak, untuk menilai riwayat kinerja, integritas, dan kedisiplinan.
Penulisan makalah strategis, guna mengukur kemampuan pejabat dalam menuangkan ide serta strategi pembangunan sesuai RPJMD 2025–2029.
Wawancara mendalam, yang menguji pemahaman terhadap isu nasional, regional, dan lokal, termasuk penguasaan kebijakan pembangunan serta tata kelola keuangan daerah.
Hasil seleksi nantinya dapat berupa pejabat tetap menjabat di posisi semula atau ditempatkan pada jabatan baru sesuai kebutuhan organisasi. Namun, setiap keputusan mutasi dan promosi tetap harus mendapat persetujuan pemerintah pusat melalui BKN.
Komitmen pada Sistem Merit
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, M.Si, menegaskan bahwa pelaksanaan Job Fit ini merupakan wujud nyata penerapan sistem merit.
“Mutasi, promosi, maupun rotasi pejabat tinggi tidak boleh lagi dipengaruhi kepentingan pribadi atau politik. Semuanya harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang nyata,” tegasnya.
Medison juga menekankan, pasca pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kewenangan pengelolaan jabatan tinggi pratama beralih sepenuhnya ke BKN. Dengan demikian, Pemkab Solok berkomitmen untuk mengikuti mekanisme pusat secara disiplin dan konsisten.
Apresiasi Kalangan Profesional
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan profesional. Mevrizal, SH, MH, pengamat hukum dan kebijakan publik, menilai langkah Pemkab Solok sangat tepat untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan adaptif.
“Job Fit tidak hanya sekadar penyegaran jabatan. Ini juga cara untuk menghindari stagnasi birokrasi akibat lamanya seseorang menduduki jabatan tertentu. Langkah ini patut diapresiasi karena mendorong terciptanya birokrasi yang lebih sehat, efektif, dan terbuka,” ujarnya.
Sejalan dengan Agenda Nasional
Langkah Pemkab Solok ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi, penerapan sistem merit, serta peningkatan kualitas ASN. Pemerintah pusat menargetkan birokrasi di seluruh daerah harus lebih ramping, profesional, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan melaksanakan Job Fit, Pemkab Solok menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung kebijakan nasional sekaligus memastikan birokrasi daerah mampu menjawab tantangan pembangunan di tingkat lokal maupun global.
Menuju Birokrasi Modern dan Berkelanjutan
Pelaksanaan uji kompetensi Eselon II ini menegaskan arah Pemkab Solok dalam membangun birokrasi modern yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pejabat yang terpilih diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam pencapaian visi, misi, dan program unggulan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
“Job Fit ini adalah bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang modern, berintegritas, dan berkelanjutan. Semua keputusan pengelolaan SDM aparatur akan selalu mengacu pada prinsip Good Governance demi terwujudnya Kabupaten Solok yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkas Medison.
(Tim – SumbarMaju.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar