Sumbarmaju.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan dalam sebuah kegiatan yang digelar di Nagari Kampung Tangah Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kegiatan tersebut pada Sabtu,25 Oktober 2025 dihadiri lebih kurang 200 Orang Peserta dan kegiatan ini, dihadiri oleh berbagai pihak, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumater Barat, Camat lubuk Basung, Walinagari Kampung tangah.
Bamus Nagari Kampung Tangah, Ninik mamak Kampung Tangah Ketua pemuda, Kepala dusun,Tokoh masyarakat, beserta perangkatnya, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap sektor perkebunan di Sumatera Barat, khususnya di Lubuk Basung dalam pemaparannya, Ridwan Dt. Tumbijo, yang merupakan anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat.
Dan membidangi pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, serta koperasi dan perindustrian, menekankan pentingnya komoditas unggulan perkebunan seperti kelapa sawit, kakao, karet, dan gambir.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin anggota DPRD Sumbar dan sering dilakukan di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyosialisasikan berbagai perda seperti tentang pemberdayaan UMKM, kesejahteraan sosial, pencegahan narkoba, hingga perlindungan lingkungan.
Dengan tujuan utama Sosper Perda ini adalah untuk meningkatkan Pemahaman Masyarakat dan memberikan informasi yang jelas dan akurat.
Memastikan perda dapat diterapkan secara optimal dan sesuai dengan tujuan awal pembuatannya.
Dalam acara tersebut juga disampaikan oleh Wali Nagari Kampung Tangah, kemudian dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumater Barat terakhir dari Anggota Dprd Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo.
Ia menyebut bahwa sektor ini tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam perekonomian daerah.
Contohnya berupa kelapa sawit dan komoditas lainnya merupakan sumber lapangan pekerjaan bagi masyarakat, oleh karena itu, perlu ada tata kelola yang baik agar sektor ini semakin maju dan berkontribusi terhadap kesejahteraan petani," ujar Ridwan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tugas DPRD bukan hanya menyusun regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu tujuan utama Perda Nomor 3 Tahun 2023 adalah menciptakan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan antara petani, pedagang, dan pengusaha, serta mencegah persaingan tidak sehat dalam tata kelola komoditas perkebunan.
Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta mendampingi masyarakat dalam mencari solusi yang terbaik.
Pada tahun 2025, kami akan fokus memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan dengan baik, kami juga berupaya menarik minat investor agar sektor perkebunan di Kabupaten Agam, tambahnya.
Ridwan juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, Ia berharap petani dan usaha lainnya, khususnya yang bergerak di sektor kelapa sawit.
Dan dapat memahami tata kelola perkebunan yang lebih baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Saya berharap, dengan adanya Perda ini, petani dan seluruh pihak terkait dapat lebih memahami dan menerapkan tata kelola perkebunan yang lebih baik.
DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu mendukung langkah ini demi kemajuan sektor perkebunan," pungkasnya.
Acara sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta aktif berdialog mengenai implementasi Perda ini.
Di akhir kegiatan, Ridwan Dt. Tumbijo menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dan memberikan dukungan terhadap program ini. ( Syafrianto )














Tidak ada komentar:
Posting Komentar