Bebas Denda dan Diskon Besar, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Resmi Diperpanjang

Bebas Denda dan Diskon Besar, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Resmi Diperpanjang

Redaksi

Sumbarmaju.Com, Padang – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025.

Program yang mendapat dukungan penuh dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar ini kembali digulirkan menyusul tingginya antusiasme masyarakat pada periode sebelumnya. Tidak hanya menghapus denda, kali ini pemerintah juga memberikan diskon hingga 70 persen untuk kategori tertentu.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah bersama kepolisian untuk meringankan beban masyarakat. “Program pemutihan kami perpanjang agar masyarakat lebih leluasa melunasi pajak kendaraan tanpa denda, bahkan dengan potongan besar,” ungkapnya, Senin (20/10/25).


Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati sejumlah keringanan, antara lain:

Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya. Bebas denda PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, Bebas pajak progresif


Selain itu, diberikan potongan pajak khusus:

50% untuk kendaraan mutasi dari luar Sumbar dan balik nama, 50% untuk kendaraan umum barang, 70% untuk kendaraan umum penumpang


Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor maupun gerai Samsat se-Sumatera Barat. Bagi yang ingin lebih praktis, layanan juga tersedia secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Namun, untuk urusan BBNKB, masyarakat tetap diminta hadir langsung ke Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.


Kombes Reza mengingatkan agar masyarakat tidak menunda kesempatan emas ini.

“Program pemutihan hanya berlaku hingga 30 Desember 2025. Mari manfaatkan momen ini untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.


Dengan adanya perpanjangan program pemutihan ini, Pemprov Sumbar berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Selain membantu mengurangi beban finansial masyarakat, program ini juga menjadi dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah menjelang akhir tahun. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar