Empat Jam Berselang, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Empat Jam Berselang, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Redaksi

Kota Solok,Sumbarmaju.com – Hanya berselang empat jam dari pengungkapan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok Kota, Kamis (30/10/25).

Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu bernama Muhammad Syafiq Alfais, alias Syafiq (23), warga Jl. Batu Laweh No.40 RT.002 RW.003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Penangkapan dilakukan di perkarangan rumah pelaku sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet serok, 4 (empat) buah pipet sedotan, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) dompet kulit kecil warna cream hitam, 1 (satu) dompet kain kecil warna biru, 1 (satu) alat hisap (bong) dari kaca, serta, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna hitam.


Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid antara anggota Satresnarkoba dan masyarakat yang memberikan informasi akurat.


“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dalam memberantas narkoba. Dari tangan pelaku, kami menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengedaran sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Petugas terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Solok Kota akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan Kota Solok yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Mas’ud Ahmad.


Dengan keberhasilan ini, dalam waktu kurang dari satu hari, Satresnarkoba Polres Solok Kota telah dua kali berturut-turut menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.


pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Syafrianto )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar