Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 Desember 2025

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 Desember 2025

Redaksi

Sumbarmaju.com I Padang- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberikan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Audy Joinaldy memperpanjang masa Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Desember 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov dalam memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah pasca-pandemi.


Menurut data Bapenda Sumbar, selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini sukses meningkatkan penerimaan daerah hingga Rp375 miliar, dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut.


Kita melihat program ini benar-benar membantu rakyat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan, kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Gubernur Mahyeldi, Senin (20/10/2025).


Mahyeldi menegaskan, pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tetapi kontribusi nyata masyarakat dalam membangun daerah—mulai dari perbaikan jalan, peningkatan infrastruktur, hingga layanan publik. Ia juga mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk memperluas sosialisasi hingga ke tingkat nagari agar manfaat program ini dirasakan seluruh lapisan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa antusiasme masyarakat menjadi alasan utama diperpanjangnya program ini untuk kedua kalinya.


Masyarakat datang bukan hanya karena bebas denda, tetapi karena merasa dilayani dengan baik. Kami ingin pembayaran pajak menjadi pengalaman yang mudah, cepat, dan menyenangkan,” ujarnya.


Melalui Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025, masyarakat Sumbar bisa menikmati berbagai enam manfaat utama, yaitu:


1. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya.


2. Penghapusan denda pajak kendaraan.


3. Penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.


4. Potongan 50% untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar.


5. Diskon hingga 70% untuk kendaraan angkutan umum.


6. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan penghapusan pajak progresif.


Program ini berlaku hingga akhir tahun 2025 dan dapat diakses di seluruh kantor Samsat, termasuk layanan inovatif seperti Samsat Keliling, Drive Thru, Gerai Samsat di pusat perbelanjaan, serta Samsat Nagari. Pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL.


Kolaborasi antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda, dan PT Jasa Raharja menjadi kunci sukses program ini. Ketika semua bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa — PAD meningkat, layanan publik membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh,” tutur Syefdinon.


Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.


Jangan tunggu hari terakhir. Program ini bukan sekadar bebas denda, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan Sumatera Barat,” pungkasnya. (Dioni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar