Personil TNI Kembali Mengamankan Pelaku Penyalahan Narkoba Jenis Sabu

Personil TNI Kembali Mengamankan Pelaku Penyalahan Narkoba Jenis Sabu

Redaksi

Polres Agam,Sumbarmaju.com – Satresnarkoba Polres Agam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika berinisial Panggilan RA alias Gp (31) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba Polres Agam IPTU Herwin SH menjelaskan, Pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 pukul 22.45WIB. Bertempat di Jorong Balai Belo Kenagarian Koto Kaciak Kec. Tanjung Raya Kab. Agam telah diamankan seorang yang berinisial panggilan RA Alias Gampong (31) Beralamat di Jorong Sungai Nibung Kenagarian Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam


Penangkapan berawal dari Personil Anggota TNI Intel Kodim 0304 / Agam Mengamankan  terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa yang diduga Penyalahgunaan Narkotika lalu anggota TNI Intel kodim menghubungi tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam.


Dan atas laporan tersebut Team Opsnal bergeram cepat dan melakukan Penangkapan yang di lakukan pada  hari Jumat tanggal 17  Oktober  2025 pukul 22.45 WIB, bertempat di Didalam Rumah Kontrakan milik tersangka dan setelah diamankan tersangka atau terduga, anggota Sat resnarkoba Polres agam menghubungi saksi saksi untuk penggeledahan, selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainya ditemukan 1 ( satu ) buah kantong palstik warna hitam yang berisikan plastik - plastik klip warna bening yang terletak di atas platfon kamar mandi Kontrakan tersangka,1 ( satu ) Buah gelas plastik merek ale-ale dan pada bagian bawah gelas terpasang 2 ( dua ) buah pipet plastik warna bening, 20 ( dua puluh ) buah pipet plastik warna bening, 1 ( satu ) Buah pipet plastik warna bening berisikan kertas timah rokok ,1 ( satu ) buah kertas timah rokok yang di temukan di atas meja dapur milik tersangka Selanjutnya di temukan lagi 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hijau yang berisikan 4 ( empat ) Paket Diduga Narkotika gol 1 Jenis shabu di bungkus plastik klip warna bening di balut 3 ( tiga ) buah tissu warna putih dan palstik - plastik klip warna bening yang terletak di bawah kandang ayam sebelah rumah milik tersangka.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Agam  untuk penyidikan lebih lanjut. 


Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Agam AKBP Muari SIK MM MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.


“Polres Agam berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar