Kota Solok, Sumbarmaju.com– Tidak butuh waktu lama bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota untuk kembali menorehkan prestasi. Baru dua hari setelah pengungkapan kasus sebelumnya, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok Kota,Kamis ( 30/10/25)
Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki bernama YULIO HENDIKO alias DIKO (37), warga Jl. Syeh Kukut Komp. PT KIA RT.002 RW.001 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Pelaku diamankan di pinggir Jalan Koto Panjang RT.001 RW.003 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) plastik klip bening berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut lakban hitam, 1 (satu) kotak plastik bening berisi 2 (dua) plastik klip bening berisikan diduga sabu, 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga sabu yang dibalut plastik hitam, 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga sabu yang dibalut sobekan kertas kotak rokok, 1 (satu) unit HP Android Realme C51 warna hitam, serta, uang tunai sebesar Rp664.000 dari berbagai pecahan uang.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan. Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
Setelah memastikan tidak ada barang bukti lain yang berkaitan, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Solok Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar peredaran barang haram ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” ujar Kapolres.
Sebagai penutup, Kapolres juga berpesan agar seluruh masyarakat terus menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba dan memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan kepedulian dan kebersamaan, kita dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika demi masa depan Kota Solok yang lebih bersih, sehat, dan berdaya saing,” tegas AKBP Mas’ud Ahmad.
pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Syafrianto )




Tidak ada komentar:
Posting Komentar