APBD Kabupaten Agam 2026 Rp 1,35 T, Defisit Rp 47 M

APBD Kabupaten Agam 2026 Rp 1,35 T, Defisit Rp 47 M

Redaksi

Sumbarmaju.com_DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyepakati Ranperda APBD tahun 2026 dan akan menyerahkannya ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Dalam RAPBD tersebut, rencana pendapatan adalah Rp 1,355 triliun dan belanja Rp 1,403 triliun atau defisit Rp 47,5 miliar.


Persetujuan RAPBD itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD di aula utama DPRD setempat, Minggu (30/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA,  didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman.


Turut dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.


Sebelum nota kesepakatan disepakati, sebelumnya masing-masing dari tujuh Fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, diantaranya Fraksi PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PPP dan Fraksi Golkar (Golkar, Hanura, PBB dan PKB).


Bupati Agam Benni Warlis, mengatakan, penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan kerja bersama seluruh komponen pemerintahan yang dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta komisi terkait.


Ia juga mengapresiasi anggota DPRD Agam atas persetujuan terhadap Raperda APBD 2026. Keputusan tersebut menurutnya bagian penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah.


"Kita berharap seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kabupaten Agam," jelasnya.



Setelah disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.



Adapun struktur pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 219 miliar, pendapatan transfer Rp 1,13 triliun. Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasi Rp 1,184 triliun, belanja modal Rp 46 miliar, belanja tidak terduga Rp 5,4 miliar, dan belanja transfer Rp 164 miliar.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar