Sumbarmaju.com, Kab. Solok — Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Solok terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (1/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Kegiatan ini berlangsung serentak se-Sumatera Barat melalui Zoom Meeting, diikuti Gubernur Sumbar, Kejati Sumbar, serta seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Barat. Turut hadir juga Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Asisten I Setda Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda, serta jajaran Kejari Solok.
Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, SH, MH, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial atau Community Service Order adalah bentuk pemidanaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat tanpa imbalan bagi pelaku.
Hukuman ini diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Beliau menekankan bahwa MoU ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi komitmen moral bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, SP menambahkan bahwa pemerintah daerah memegang peran penting untuk memastikan ketersediaan sarana dan fasilitas, serta menjamin koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI yang diwakili Zulfikar Tanjung, SH, MH, menekankan bahwa kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan. Pidana kerja sosial harus dilakukan tanpa pemaksaan, tidak dikomersialisasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi model pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Di tingkat Kabupaten Solok, penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Bupati Solok, dan Walikota Solok, menandai langkah konkret dalam penerapan pidana kerja sosial yang membina dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain, sekaligus memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif dan berorientasi pada kepentingan publik. (A.R)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar