Hadiah Natal Penuh Harapan: Dua Warga Binaan Lapas Kelas III Panjang Terima Remisi 2025

Hadiah Natal Penuh Harapan: Dua Warga Binaan Lapas Kelas III Panjang Terima Remisi 2025

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Alahan Panjang, – Natal 2025 menjadi momentum penuh makna bagi dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang. Di tengah suasana perayaan keagamaan yang sarat nilai perdamaian dan pengharapan, negara hadir memberikan apresiasi berupa Remisi Khusus Natal kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) di Lapas Kelas III Alahan Panjang.


Dua warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal tersebut yakni Bowohuku Zai dan Andi Aiyunir Soribere. Masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana yang berbeda, yaitu Remisi Khusus I selama 1 bulan dan remisi selama 15 hari.


Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kehadiran negara dalam mendorong perubahan dan harapan baru bagi warga binaan.


“Remisi Natal ini adalah penghargaan atas sikap disiplin, kepatuhan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk terus berubah, memperbaiki diri, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Harianto.


Harianto menjelaskan, nilai-nilai Natal seperti kasih, pengampunan, dan kedamaian sangat sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan manusia seutuhnya, bukan semata-mata hukuman, jelasnya.


Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berlangsung tertib dan penuh khidmat, sekaligus menjadi simbol bahwa setiap perubahan positif selalu mendapat tempat dan apresiasi dari negara, termasuk di balik tembok pemasyarakatan. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar