Camat Payakumbuh Timur Diturunkan Jadi Kabid KL, BKSDM Belum Beri Tanggapan

Camat Payakumbuh Timur Diturunkan Jadi Kabid KL, BKSDM Belum Beri Tanggapan

Redaksi

Payakumbuh, .com – Rotasi dan mutasi jabatan yang di lakukan Pemerintah Kota Payakumbuh pada Senin, (2/2/2026) pukul 19.15 WIB mencuat sebagai isu panas setelah Camat Kecamatan Payakumbuh Timur (inisial H) yang dikenal berprestasi dipindahkan dengan status penurunan jabatan menjadi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Kabid KL) di BPBD Kota Payakumbuh. 

Langkah ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, karena dilakukan tanpa alasan jelas dan tanpa indikasi kesalahan atau pelanggaran dari pihak yang bersangkutan.

 

Ketika dikonfirmasi, Camat Payakumbuh Timur inisial "H" menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui dasar penurunan jabatan tersebut.


 "Masalah penurunan jabatan bisa dikonfirmasi ke BKPSDM, namun untuk kesalahan saya tidak tahu apa kesalahan yang saya perbuat," ujarnya. Jum'at, (6/2/26).

 

Penurunan jabatan dari tingkat Camat (setara dengan Kepala Bagian/Sekretaris) ke Kabid ini tidak hanya berdampak pada psikologi sang pejabat, melainkan juga menjadi perhatian keluarga dan masyarakat yang mengenalnya sebagai pemimpin yang berkinerja baik selama ini di Kota Payakumbuh.

 

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pengelolaan aparatur harus berdasarkan prinsip merit, integritas, profesionalisme, netralitas, dan bebas dari intervensi politik. Mutasi dan rotasi seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan karier untuk meningkatkan kinerja, bukan sebagai tindakan tanpa dasar yang jelas.

 

Di tingkat pemerintah daerah, mutasi dan rotasi pejabat seharusnya mengacu pada peraturan daerah yang selaras dengan ketentuan pusat. Proses pengambilan keputusan biasanya melibatkan BKSDM dan melalui mekanisme rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebagai bahan pertimbangan resmi. 


Namun hingga saat ini, tidak ada informasi yang menjelaskan apakah proses tersebut telah dilakukan secara benar atau hanya ABS(asal bapak senang) kepada Wali Kota Payakumbuh.

 

Sampai saat ini, Kepala BKSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi  belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan yang diajukan oleh awak media.( Agus Suprianto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar