Mafia Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata,07 Feb 02,2026,22:15Wib

Mafia Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata,07 Feb 02,2026,22:15Wib

Redaksi

Pasbar.Sumbarmaju.com_PASAMAN BARAT.Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kian hari kian brutal. Di balik gemerlap emas yang digali secara ilegal, terdapat aliran uang gelap, eksploitasi tenaga kerja, hingga kejanggalan penegakan hukum yang memicu kemarahan publik. Ironisnya, alih-alih menindak tegas pelaku utama dan pemodal tambang, aparat penegak hukum justru dinilai hanya menangkapi buruh kasar,di lapangan. Sabtu,7februari.2026

Pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan ini bahkan didukung logistik bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disuplai oleh jaringan tertentu. Fakta ini bukan hanya menunjukkan sistem pendistribusian yang rapi dan terorganisir, tetapi juga mengindikasikan bahwa praktik haram ini telah berlangsung lama dan dibekingi oleh jaringan kuat.


Baru-baru ini, tim gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat melakukan razia di salah satu lokasi tambang emas ilegal. Namun hasilnya justru menimbulkan tanda tanya besar hanya buruh kasar yang diamankan, sementara pemilik alat berat, pemilik lahan tambang, hingga dalang di balik operasi tambang dibiarkan melenggang bebas.


Masyarakat mempertanyakan, mengapa hanya ‘tukang gali’ yang dikorbankan, sementara ‘juragan tambang’ tak tersentuh. Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.


Pengiriman BBM bersubsidi secara ilegal ke lokasi tambang adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU Migas. Kegiatan ini luput dari pantauan, atau sengaja dibiarkan oleh aparat dan instansi terkait. Apakah ini bentuk kelalaian, atau ada unsur kesengajaan. Fakta bahwa pasokan BBM ke tambang berjalan lancar setiap hari menunjukkan adanya sistem yang diamankan oleh pihak-pihak tertentu.


Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang di seluruh Indonesia. Namun, situasi di Pasaman Barat seolah mencibir komitmen itu. Mafia tambang emas ilegal justru kian menggila, bebas beroperasi, dan menancapkan kuku lebih dalam ke dalam struktur sosial dan politik lokal.


Masyarakat bertanya, apakah para pejabat daerah, instansi lingkungan hidup, Dinas ESDM, bahkan aparat penegak hukum terikat oleh janji politik atau aliran dana dari cukong tambang, sehingga mereka memilih bungkam dan menjadi penonton setia kerusakan alam dan kehancuran moral aparat.


Sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia tambang emas ilegal membayar “setoran keamanan” kepada oknum aparat agar kegiatan mereka tetap mulus. Jika ini benar, maka kita tidak hanya sedang berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga pembusukan moral di dalam lembaga penegak hukum.


Alih-alih menjadi pelindung rakyat dan penegak hukum, aparat justru dituduh menjadi bagian dari sistem kejahatan yang menghancurkan sumber daya alam dan memperkaya segelintir orang.


ADAPUN UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR OLEH MAFIA TAMBANG DAN PIHAK TERKAIT.


1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)


Pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 109. Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.


3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Pasal 53 huruf b. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


4. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 12 huruf e. Aparat yang menerima suap untuk membiarkan suatu tindak pidana dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.


Sudah saatnya Pemerintah Pusat turun tangan. Presiden, KPK, dan Mabes Polri harus segera menyisir jaringan mafia tambang emas ilegal di Pasaman Barat. Tidak cukup hanya menangkap operator alat berat yang tidak punya daya tawar. Pemilik modal, pemilik alat berat, pemilik lahan, serta aparat yang diduga menerima setoran harus diseret ke pengadilan.


Jika tidak, publik akan terus bertanya. Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Atau apakah negara ini benar-benar sudah dikendalikan oleh para mafia yang tak tersentuh.


Kami akan terus menyuarakan suara rakyat dan menagih keadilan, sebab emas yang digali secara ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan hukum, moral, dan masa depan bangsa selanjutnya,(APRIMA AKBARK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar