Agam Sumbar_Bupati Agam Benni Warlis, bacakan dan menyampaikan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Agam Tahun 2025.
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam Senin (30/32026) di Aula Utama DPRD Agam Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.
Paroipurna dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Ilham, didampingi Wakil Ketua Henrizal, dan Wakil Ketua Muhammad Risman.
Penyampaian LKPJ Tahun 2025 itu merupakan kewajiban Pemerintah Daerah, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerh dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada tahun anggaran 2025, jelas Bupati Agam, merupakan tahun transisi evaluasi kinerja Pemerintah Daerah terhadap dokumen perencanaan menengah Kabupaten Agam.
Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda Plus, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Dr. M. Lutfi, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Bupati Agam, menjelaskan, LKPj adalah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat selama tahun 2025.
LKPj disampaikan ini menggambarkan capaian indikator kinerja utama dari berbagai dokumen perencanaan daerah.
Didalamnya memuat berbagai tantangan dan langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.
Tahun Anggaran 2025, merupakan tahun transisi dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah, karena merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Agam 2021-2026 sekaligus tahun awal pelaksanaan RPJMD Kabupaten Agam 2025-2029.
Bupati Agam juga memaparkan, dalam perjalanan tahun anggaran 2025 terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan pembangunan daerah.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan arah kebijakan, visi dan misi pembangunan daerah dengan kepemimpinan kepala daerah yang baru, serta menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyesuaikan perencanaan pembangunan akibat adanya kebijakan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak pada struktur pendapatan daerah.
Bupati Agam memaparkan, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,539 triliun dan dapat direalisasi sebesar Rp1,572 triliun, melebihi target mencapai 102,13 persen.
Realisasi tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya dan pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan signifikan, dari 75 persen pada tahun 2024 menjadi 98,86 persen pada tahun 2025.
Bupati Agam juga menambahkan bahwa pemerintah pusat menyalurkan dana darurat kepada sejumlah daerah terdampak bencana, termasuk Kabupaten Agam.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan prioritas seperti penanganan bencana, tanggap darurat serta percepatan pemulihan pascabencana.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam, H. Ilham, menyampaikan, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap LKPJ yang telah disampaikan.
Seluruh materi LKPJ akan kami bahas secara komprehensif. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, jelas Ilham.
Dengan disampaikannya LKPj Tahun Anggaran 2025 tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam berharap sinergi kedua lembaga semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah ( Syafrianto )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar