Agam Sumbar— Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi menghadiri Rapat Pembahasan dan Sosialisasi Kajian Penetapan Zona Pelestarian Danau Maninjau pada Wilayah Sungai Indragiri– Akuaman, yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya penataan dan pelestarian kawasan Danau Maninjau yang berada di wilayah Kabupaten Agam.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi menegaskan bahwa Danau Maninjau bukan sekadar hamparan air, melainkan jantung kehidupan masyarakat setempat. Danau ini menjadi sumber penghidupan sekaligus bagian penting dari adat dan budaya Minangkabau.
Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi danau mengalami penurunan kualitas air yang cukup signifikan.
Hal ini berdampak langsung terhadap ekosistem dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitarnya.
“Oleh karena itu, penetapan zonasi pelestarian danau ini menjadi langkah yang fundamental dan krusial, guna memberikan kepastian batas perlindungan, mencegah erosi, mengendalikan pencemaran, serta memulihkan fungsi ekologis danau,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, camat, wali nagari hingga masyarakat adat untuk bersama-sama memahami pentingnya zona pelestarian tersebut.
Selain itu, hasil dari rapat pembahasan ini diharapkan dapat disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga upaya pelestarian Danau Maninjau dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Momentum ini diharapkan menjadi titik awal penguatan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Danau Maninjau, agar tetap bersih, indah, dan lestari untuk generasi mendatang.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Tim Stranas PK-KPK, Badan Pertanahan Nasional, serta tokoh masyarakat, alim ulama, dan cadiak pandai dari Kecamatan Tanjung Raya.-( Syafrianto )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar