Sumbarmaju. Com, Tanjung Bingkung, Kab. Solok — Seorang mahasiswa berinisial Muhammad Zikra (22) tak berkutik saat digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Solok pada Kamis (09/04/2026) dini hari. Ia diamankan di dalam sebuah mobil yang terparkir di Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang terus digencarkan Polres Solok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna putih.
“Barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku saat diamankan,” ungkapnya.Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo Y15 yang ditemukan di dalam dashboard mobil, serta satu unit mobil Suzuki APV warna putih yang digunakan pelaku.
Di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin yang sah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu kotak rokok, satu unit mobil, dan satu unit handphone. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Solok menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (A.R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar