DPRD Agam Mulai Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

DPRD Agam Mulai Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Redaksi

Lubuk Basung, Sumbarmaju.com- DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Agam terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Agam, Senin (5/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman serta dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Agam, anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Muhammad Iqbal, mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tahun anggaran 2025 yang disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 35.A/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.

Dengan keberhasilan atas perolehan opini WTP untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut ini.

"Atas keberhasilan ini, kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD selaku lembaga legislatif yang telah menjalankan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi secara komprehensif sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah".

Terkait gambaran umum realisasi anggaran tahun 2025, wabup menjelaskan, bahwa selama Tahun Anggaran 2025, target Pendapatan Daerah sebesar Rp1.53 triliun lebih dan terealisasi sebesar 102,14% yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.57 triliun lebih dengan realisasi sebesar 94,77%, yang digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

"Harapan kami agar proses persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam tidak terlalu lama, sehingga proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dimulai," pinta wabup.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat dan mendalam terhadap Ranperda yang diajukan tersebut melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Syafrianto)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar