Pasaman Barat,Sumbarmaju.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, S.Tr.K., dalam keterangannya pada Selasa (23/6/2026), menyampaikan bahwa penindakan terhadap praktik ilegal tersebut akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
Pengungkapan itu dilakukan saat kegiatan patroli dan monitoring di sejumlah titik rawan kejahatan jalanan serta tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) pada Jumat (5/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Tim URC kemudian bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi BBM serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut. Selain itu, beberapa orang di lokasi turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah praktik serupa kembali terjadi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (Dioni)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar