Operasi Patuh Singgalang 2026 Digelar, Satlantas Polres Solok Kota Ingatkan Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh Singgalang 2026 Digelar, Satlantas Polres Solok Kota Ingatkan Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Kota Solok — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok Kota akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 di wilayah hukum Polres Solok Kota mulai 8 hingga 12 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Solok Kota, IPTU Asphari Wahyu Siregar, SH, MM, menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, harus senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.


"Operasi Patuh Singgalang 2026 akan dilaksanakan mulai 8 sampai 12 Juni. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi seluruh persyaratan berkendara," ujar IPTU Asphari Wahyu Siregar, Jumat (5/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 


Pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm standar, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.


Kasat Lantas menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang lebih penting adalah untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, Satlantas Polres Solok Kota berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Solok dan sekitarnya.


"Patuhilah peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban," pungkas IPTU Asphari Wahyu Siregar. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar