Walinagari Kampung Pinang Laksanakan Kegiatan Musyawarah Nagari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Nagagari tahun 2027.

Walinagari Kampung Pinang Laksanakan Kegiatan Musyawarah Nagari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Nagagari tahun 2027.

Redaksi

Sumbarmaju.com _Walinagari Kampung Pinang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam,Roni.S.AP, laksanakan kegiatan musyawarah Nagari penyusunan rencana kerja Pemerintahan Nagari tahun 2027.

Dan kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Camat Lubuk Basung yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Lubuk Basung, Rehan Adifia, S.STP. M.Sc, dengan semangat.


Ada beberapa Undang Undanya yaitu undang undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tetang pengelolaan Keuangan Desa dan berita Negara RI tahun 2018 Nomor 611.

Permen Dalam Negeri nomor 73, tahun 2020 tentang pengawasan dan pengelolaan keuangan Desa tahun 2020 nomor 1496, Permentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, nomor 21 tahun 2020.

Permen Desa pembangunan Daerah tertinggal, nomor 16 tahun 2025, Peraturan Bupati Agam nomor 18 tahun 2025 tetang petunjuk teknis penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.

Dan Peraturan Bupati Agam nomor 50 tahun 2018 tentang pengelolaan  keuangan Nagari Tahun 2018 nomor 52.

Dalam rangka melaksanakan Musyawarah Nagari (Musnag) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari tahun 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKP.

Yang hadir dalam acara tersebut yaitu, Anggota Dprd Kab.Agam, Camat Lubuk Basung, Ka Puskesmas Manggopoh, Kepala SMP/SD senegarian Kampung Pinang, Kepala TK/PAUD senegarian Kampung Pinang.

Perangkat Nagari Kampung Pinang, KAN Kampung Pinang, Pendamping Desa, Pengurus Lembaga Senegarian Kampung Pinang, Pengurus Pasar Balai Selasa Nagari Kampung Pinang, Pengurus Koperasi Merah Putih Nagari Kampung Pinang.

Pokdarwis Nagari Kampung Pinang, KSB Nagari Kampung Pinang, KPM Nagari Kampung Pinang, Kader Posyandu, Penyuluh di Nagari Kampung Pinang, Forum Anak Nagari Kampung Pinang.

Pengurus Masjid/Musyallah senegarian Kampung Pinang, Bhabinkhantikmas Nagari Kampung Pinang, Babinsa Nagari Kampung Pinang, Bidan Desa Sekenagarian Kampung Pinang, Kelompok kelompok Masyarakat, Tokoh Masyarakat.

 Agenda ini digelar sesuai dengan tahapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat demi pembangunan nagari yang inklusif, transparan, dan tepat sasaran. 

Pelaksanaan Musyawarah Nagari berpedoman pada sejumlah prioritas penting, Penggalian Aspirasi, Menampung usulan pembangunan mulai dari bidang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat. 

Sinkronisasi Program, Memastikan usulan nagari selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Agam, yang fokus pada pemulihan infrastruktur dan penguatan layanan dasar. 


Landasan APB Nagari, Hasil dari kesepakatan Musnag ini akan dituangkan ke dalam dokumen RKP Nagari dan menjadi dasar tunggal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari). 


Untuk memantau jadwal pasti pelaksanaan di Nagari, maupun perkembangan dokumen perencanaan daerah, silakan merujuk pada kenal resmi Pemerintah Kabupaten Agam atau Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Agam.( Syafrianto )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar