Limapuluh Kota – Dunia pers di Luak Limopuluh dan Kota Payakumbuh tengah diguncang isu tak sedap. Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, resmi dilaporkan oleh tokoh masyarakat Limapuluh Kota ke Dewan Pers terkait dugaan keterlibatan dalam pusaran koordinasi uang setoran dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Pengaduan Dewan Pers, Indria Purnama Hadi. Langkah ini diambil masyarakat guna menjaga marwah dan integritas institusi pers di Payakumbuh 50 Kota.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi, dan wakil ketua komisi pendidikan Maha Eka Swasta, memberikan penjelasan tegas mengenai batasan wewenang kelembagaan Dewan Pers.
"Dewan Pers tidak berwenang menentukan apakah seseorang terlibat pertambangan emas ilegal, pemerasan, menerima hasil kejahatan, atau tindak pidana lainnya. Perjanjian kerja sama Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia mengatur bahwa apabila terdapat dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, kedua lembaga dapat berkoordinasi untuk memperoleh keterangan serta alat bukti," ujar Maha Eka Swasta. Jum'at,(24/7/26).
Ia menambahkan, jika perbuatan tersebut murni masuk dalam ranah tindak pidana umum, maka pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Sebaliknya, jika bukan tindak pidana, Dewan Pers yang akan menangani melalui mekanisme penegakan standar jurnalistik dan kode etik profesi," pungkasnya.
Kronologi dan Duduk Perkara Kasus
Kasus ini mencuat ke publik menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyeret nama Aspon Dedi. Dalam pesan digital tersebut, ia diduga berencana mengambil alih peran koordinator lapangan (korlap) media yang sebelumnya dikelola oleh oknum wartawan berinisial RH, untuk mengatur aliran uang setoran dari pengusaha tambang ilegal.
Berikut adalah petikan pembicaraan yang beredar dalam pesan singkat tersebut:"Ass. ww, Unt yang akan datang mohon bantuannyo, jan disetor dulu ka riki dana media, bia kito salasaian dulu di internal kwn2 kito," ujar pesan yang diduga dikirim oleh Aspon."Untuk bulan depan tu nyo bg, karna bulan ini lah distor samo kawan2..," jawab lawan bicaranya."Yop," balas akun Aspon singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aspon Dedi diduga mencoba melobi agar aliran dana koordinasi dari pengusaha tambang ilegal bernama Rama dialihkan langsung melalui dirinya selaku pimpinan organisasi profesi. Di sisi lain, ia juga diduga telah menerima aliran dana serupa sebelumnya melalui istri RH dan pihak pengusaha tambang.
Rama, selaku kordinator tambang PETI Galuguh, membenarkan adanya koordinasi tersebut. Ia mengaku terbantu dengan adanya sistem satu pintu ini agar aktivitasnya tidak terusik oleh konfirmasi wartawan lain.
"Dengan adanya Bg Riki saya sudah terbantu. Karena setiap ada media yang muncul saya kirim ke Bg Riki, sehingga media tersebut tidak menghubungi saya lagi. Memang Bg Riki merupakan oknum media terdepan dalam mengkoordinasikan aliran dana PETI Galuguh," ungkap Rama.
Bukan hanya uang bulanan, Rama bahkan membeberkan pernah membantu biaya keberangkatan pengurus PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota saat menghadiri acara Hari Pers Nasional (HPN) di Banten. "Katanya ada anggota PWI Payakumbuh-Limapuluh yang akan berangkat 20 orang dengan pesawat," tambah Rama.
Respons PWI Sumbar dan Konfirmasi Terlapor
Dampak dari mencuatnya bukti-bukti ini, PWI Sumatra Barat bergerak cepat dengan langsung membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk memanggil Aspon Dedi dan RH guna dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaan oleh TPF PWI Sumbar, RH dilaporkan kooperatif dan telah menyerahkan bukti-bukti otentik berupa dokumen transfer uang serta riwayat percakapan WhatsApp.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media Sumbar eksis pada Selasa (7/7/2026) terkait beredarnya pesan tersebut, Aspon Dedi enggan memberikan penjelasan panjang lebar. Ia hanya menjawab singkat dengan nada menantang."Lah Masuak Karuang Kito (Sudah masuk karung kita). Dak baa doh, sebar se lah (Tidak apa-apa, sebar saja lah)," jawabnya.
Namun demikian, Aspon Dedi yang merasa namanya dicemarkan atas tuduhan ini dikabarkan langsung menempuh jalur hukum. Ia melaporkan beberapa akun media sosial atau pihak yang pertama kali mempublikasikan informasi keterlibatannya ke kepolisian.
Pelanggaran Berat Kode Etik Jurnalistik
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan insan pers senior di Sumatra Barat. Tindakan oknum-oknum tersebut dinilai sangat melukai filosofi Minangkabau "Basuluah matohari bagalanggang mato rang banyak" (kebenaran harus terang benderang) dan prinsip "Tibo di mato indak dipiciangkan, tibo di paruik indak dikampihkan" (penegakan hukum tanpa pilih kasih). Namun yang terjadi justru sebaliknya, ibarat peribahasa "Tungkek mambaok rabah", di mana sosok yang dipercaya menjaga integritas justru terindikasi menjadi pelaku pelanggaran.
Secara regulasi, tindakan menerima materi dari pelaku kejahatan atau tambang ilegal melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”.
Jika terbukti, menggunakan status pers untuk mengamankan kegiatan ilegal dapat menyeret oknum terkait ke ranah pidana umum di luar perlindungan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksi profesi terberatnya adalah pemecatan dari organisasi dan pencabutan status kewartawanan atau sertifikasi Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers.(Agus Suprianto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar