Beredar Bukti Chat WhatsApp dan Transfer Diduga Libatkan Plt Ketua PWI Luak 50, Kinerja TPF PWI Sumbar Dipertanyakan

Beredar Bukti Chat WhatsApp dan Transfer Diduga Libatkan Plt Ketua PWI Luak 50, Kinerja TPF PWI Sumbar Dipertanyakan

Redaksi

Limapuluh Kota, — Dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan jabatan kini menerpa jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menyusul beredarnya tangkapan layar obrolan pesan singkat serta bukti transfer yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Wilayah Payakumbuh–Lima Puluh Kota (Luak 50), Aspon Dedi. Informasi yang beredar di ruang publik ini menyebut adanya kaitan dengan aliran dana dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), hingga memicu gelombang pertanyaan serius dari kalangan masyarakat maupun rekan sesama wartawan.

Kasus ini mengangkat isu sangat penting terkait independensi profesi jurnalistik, kepercayaan publik terhadap organisasi profesi, serta konsistensi penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat  menuntut transparansi serta proses investigasi yang objektif agar tidak muncul dugaan adanya perlindungan atau pembiaran terhadap pelanggaran kode etik.


Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Ketentuan Pelaksanaan Kode Etik (KPKE), setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran wajib diperiksa dan ditindaklanjuti secara berjenjang.


Terkait dugaan penyalahgunaan profesi, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi, Maha Eka Swasta, menjelaskan bahwa Dewan Pers telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Jika dugaan tersebut berindikasi tindak pidana, organisasi profesi dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memperoleh keterangan dan alat bukti untuk memperjelas peristiwa. Seandainya tidak ada tindakan, organisasi profesi atau masyarakat bisa melaporkannya ke Dewan Pers untuk diproses," ujarnya saat dihubungi terpisah.(25/7/26).


Sebagai langkah awal, Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Provinsi Sumatra Barat sebenarnya telah dibentuk dan diturunkan ke kantor PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota untuk melakukan investigasi, mengumpulkan fakta, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun pengumuman hasil investigasi dari tim tersebut ataupun dari jajaran pengurus PWI Sumatra Barat.


Ketidakjelasan perkembangan penanganan kasus ini justru memperkuat spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah pengurus teras PWI Sumatra Barat yang dihubungi awak media untuk dimintai keterangan resmi terkait kemajuan investigasi hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi.


Publik pun akhirnya mulai mempertanyakan kinerja dan kecepatan kerja TPF PWI Sumatra Barat. Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan, sesuai aturan, dan tidak berlarut-larut. Apabila terbukti ada pelanggaran, diharapkan ada sanksi tegas guna menjaga wibawa profesi. Sebaliknya, jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapat penjelasan utuh agar nama baik yang bersangkutan dapat dipulihkan.


Sampai saat ini, perkembangan kasus tersebut masih terus dipantau. Awak media masih menunggu pernyataan resmi dari pihak PWI Sumatra Barat terkait hasil investigasi Tim Pencari Fakta. (Agus Suprianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar