Sumbarmaju. Com_Babinsa Koramil 12/Palupuh, Serda Zul Ahmedi, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Nan Limo Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Nagari Nan Limo Tahun Anggaran 2028.
Kegiatan yang berlangsung di Nagari Nan Limo tersebut dihadiri sekitar 80 peserta, di antaranya Camat Palupuh Nong Rianto, S.Sos., Kepala BPP Kecamatan Palupuh Findi Hermawan, Wali Nagari Nan Limo Tri Sakti, Ketua Bamus Nagari Nan Limo Khairul, anggota Bamus, Bhabinkamtibmas Bripka Rafi Malay, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, kepala sekolah SDN se-Nagari Nan Limo, bidan desa, kader Posyandu, KPM, unsur penyusun RKP Nagari serta undangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Nagari Nan Limo. Selanjutnya, Wali Nagari Nan Limo Tri Sakti menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan tahapan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan nagari agar program Tahun Anggaran 2027 benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKP Nagari Tahun 2027 akan mengakomodasi berbagai usulan masyarakat berdasarkan skala prioritas dan kemampuan anggaran nagari. Program pembangunan juga akan memperhatikan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan perekonomian masyarakat.
Ketua Bamus Nagari Nan Limo Khairul menyampaikan dukungan terhadap proses penyusunan RKP Nagari yang dilaksanakan secara terbuka dan melalui musyawarah. Setiap usulan pembangunan diharapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat yang luas.
Sementara itu, Camat Palupuh Nong Rianto, S.Sos., menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan forum untuk menyatukan berbagai usulan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar penyusunan RKP Nagari tetap memperhatikan skala prioritas, kemampuan keuangan nagari, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Camat juga berharap program yang ditetapkan dapat menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan. Seluruh unsur yang terlibat diminta menjaga koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan pembangunan di Nagari Nan Limo.
Pendamping Desa turut menyampaikan bahwa penyusunan RKP Nagari harus berpedoman pada hasil musyawarah dan ketentuan yang berlaku. Setiap kegiatan yang masuk dalam RKP harus disusun berdasarkan skala prioritas, manfaat, serta kebutuhan masyarakat. Program yang belum menjadi prioritas Tahun Anggaran 2027 dapat dicantumkan dalam DU-RKP Tahun Anggaran 2028 untuk menjadi bahan pembahasan pada perencanaan berikutnya.
Dalam musyawarah tersebut dilaksanakan pembahasan dan penetapan RKP Nagari Nan Limo Tahun Anggaran 2027 melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Nagari, Bamus, pendamping desa dan perwakilan masyarakat. Selain itu, turut dihimpun berbagai usulan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi bahan penyusunan DU-RKP Nagari Nan Limo Tahun Anggaran 2028.
Hasil musyawarah menegaskan bahwa program pembangunan akan diarahkan berdasarkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran nagari. Kesepakatan yang dihasilkan diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Nagari Nan Limo dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya koordinasi antara Pemerintah Nagari, Bamus, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur terkait lainnya, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Nagari Nan Limo dapat berjalan secara transparan, tertib dan tepat sasaran.(Syafrianto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar